oleh

Polda Banten Musnahkan 75.279 Botol Miras dari Razia Warung dan Cafe

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten memusnahkan 75.279 botol minuman keras (miras) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jajaran Kepolisian Daerah setempat, mulai dari November 2023 hingga saat ini.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto, di Serang,  mengatakan, perkelahian pelajar dan gank motor berawal dari miras maka dari itu Kepolisian memiliki kegiatan rutin yang ditingkatkan.

“Dengan kegiatan KRYD ini, Polda Banten beserta jajaran memiliki kegiatan rutin dengan sasarannya adalah peredaran miras atau alkohol,” katanya dilansir Antara, Senin (1/7/2024).

**Baca Juga:7,7 Kg Emas Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Sebanyak 75.279 botol miras berhasil dimusnahkan dengan rincian Polda Banten 60.975 botol, Polres Tangerang 2.412 botol, Polres Serang Kota 1.811 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Lebak 1.800 botol, Polres Pandeglang 1.432 botol dan Polres Serang 2.605 botol miras.

“Seluruh jajaran Polres kita sama-sama melakukan pemusnahan miras secara daring oleh Kapolda. Semua isi botol miras dituangkan dan dibuang untuk dimusnahkan,” katanya.

Sementara ini yang diamankan tempat berjualan yang tidak ada izin, termasuk yang berjualannya telah diminta keterangan dan diproses hukum lebih lanjut.

Ia juga mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu dengan melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada peredaran miras yang ada di sekitar lingkungan tinggal masyarakat agar bisa ditindaklanjuti.

“Untuk minuman keras yang disita tersebut berasal dari sejumlah warung, toko serta cafe yang tidak memiliki izin penjualan minuman keras,” katanya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email