oleh

PMJ Deportasi 64 WN Taiwan Penipu Via Online

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 64 warga Taiwan yang terdata sebagai pelaku penipuan via online dideportasi oleh Polda Metro Jaya (PMJ) ke negara asalnya.

Puluhan orang yang sebelumnya ditangkap petugas Subdit Jatanras itu, akan diserahkan ke pihak kepolisian Taiwan, untuk diproses hukum.

Ya, puluhan WNA yang terdiri dari pria dan wanita itu diterbangkan ke negara asalnya melalui Terminal II Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Selasa (8/9/2015) siang.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krisna Mukti mengatakan, puluhan WNA Taiwan itu ditangkap dibeberapa lokasi di Jakarta sejak Mei lalu.

Mereka yang tertangkap diketahui merupakan buronan di empat negara, yakni, Tiongkok, Taiwan, Jepang dan Indonesia.

“Kami akan berkordinasi terhadap tujuh tersangka lain yang telah ditangkap di Taiwan. Apakah ada korelasi antara para pelaku tersebut,” ungkap Kombes Krisna di Bandara Soetta. **Baca juga: Mencuri, Sopir Travel Diringkus Polisi Merak.

Sedianya, aksi penipuan yang dilakukan jaringan asal Taiwan ini sudah berlangsung sejak tahun 2011. Dengan berbagai macam modus penipuan, para pelaku diduga telah meraup miliaran rupiah. **Baca juga: Terekam CCTV, Rampok Gasak Rp43 Juta Dari Alfamart Pamulang.

Aksi penipuan ini terbongkar setelah anggota Subdit Jatanras menggerebek tempat persembunyiannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Mei lalu.

“Mereka beraksi di 4 negara dan uang yang berputar lumayan besar, korbannya banyak, pelakunya banyak, dan kerugiannya juga banyak,” ungkap Krisna.(abie)

Print Friendly, PDF & Email