oleh

Pilkades Serentak 2021 di Lebak, Bebas Covid Jadi Syarat Calon

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, menyampaikan, sebanyak 266 dari 340 desa akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2021.

Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan tersebut.

“Rata-rata jabatan kepala desa (Kades) akan berakhir di bulan September. Karena itu untuk bulan dan tanggalnya belum dapat kami tentukan, yang jelas tahun 2021 akan digelar Pilkades serentak di 266 desa,” kata Babay, Selasa (1/9/2020).

Dia menjelaskan, selain harus mengantongi surat keterangan bebas dari narkotika, syarat lain yang harus dimiliki calon kades adalah bebas dari virus Corona (Covid-19) dibuktikan dengan hasil rapid swab.

“Selain harus bebas narkoba, bakal calon juga harus menyertakan keterengan bebas Covid-19,” ucapnya.

**Baca juga: Karena Covid-19, Pelayanan Tatap Muka Disdukcapil Lebak Masih Dihentikan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkades dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pilkades, apabila terdapat lebih dari lima calon kades, maka calon kades di desa tersebut mengikuti tes seleksi yang diadakan di kabupaten.

“Saya minta semua calon kades bisa ikut menjaga kondusifitas sehingga pelaksanaan Pilkades nanti berjalan aman dan lancar,” harapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email