Pilkada Banten 2020, Hasil Swab Tentukan Nasib Bapaslon Saat Pendaftaran Besok

Kabar6-KPU Banten mewajibkan bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pilkada serentak 2020 menyerahkan hasil uji swab sebelum waktu pendaftaran dibuka, Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020). Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Banten, Mashudi mengatakan pilkada serentak tahun ini ada tambahan syarat lain bagi bapaslon yang ikut mendaftar, salah satunya menyerahkan hasil uji swab.

Sambung Mashudi, hal itu seperti diatur dalam PKPU nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No 6 Tahun 2020, salah satunya berkaitan dengan keharusan melakukan swab bagi bapaslon sebagaimana diatur dalam Pasal 50A PKPU 10 Tahun 2020. Bahwa bapaslon wajib menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran.

“Dan Jika hasil pemeriksaan RT PCR bapaslon atau salah satu bakal pasangan calon dinyatakan positif, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan hadir saat pendaftaran,” tegas Mashudi, kepada kabar6.com, Kamis (3/9/2020).

**Baca juga: Lestarikan Budaya Banten, Lapbas Buka Sanggar Pelatihan Pencak Silat.

Karena itu bapaslon harus melakukan pemeriksaan RT PCR sebelum masa pendaftaran dan hasilnya harus negatif.

Saat ini, KPU Kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan Pilkada di daerahnya masing-masing, sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan parpol dalam rangka pendaftaran bapaslon yang dimulai besok.(Den)