oleh

Picu Polemik, “Distributor” Buku LEKAS di Tangsel Harus Tanggungjawab

image_pdfimage_print
Buku Lekas SDN Tangsel yang bermasalah.(yud)

Kabar6-Distributor serta percetakan buku Lembar Kegiatan dan‎ Evaluasi Siswa (LEKAS) yang beredar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kiranya harus bertanggungjawab.

Pasalnya, buku untuk murid kelas V dengan mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) itu menuai polemik, lantaran memuat tulisan ganja dan kokain sebagai obat-obatan dari tumbuhan.

Terlebih lagi, buku tersebut tidak dibagikan secara gratis. Melainkan dijual kepada para siswa, dengan harga Rp80 ribu per paket.

Puji Iman Jarkasi, dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon‎ mengatakan, peredaran buku di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku.

Pasal 4 ayat (1) berbunyi, bahwa buku teks pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di nilai kelayakan pakainya terlebih dahulu.

“Oleh Badan Standar Pendidikan Nasional (BSNP) sebelum digunakan oleh pendidik dan atau peserta didik sebagai sumber belajar di satuan pendidikan,” katanya kepada kabar6.com, Sabtu (29/10/2016).

Puji mem‎pertanyakan, apakah buku LEKAS yang dipakai oleh satuan pendidikan yaitu SDN di kota Tangsel sudah mendapat dinilai kelayakannya oleh BSNP dan telah ditetapkan oleh menteri atau gubernur.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, pada Pasal 2 ayat (1) buku yang digunakan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi nilai norma positif yang berlaku dimasyarakat.

Antara lain, tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstremisme, radikalisme, kekerasan, sara, bisa gender dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.
Pada Ayat (3) juga disebutkan, buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran wajib memenuhi kriteria penilaian sebagai buku yang layak digunakan oleh satuan pendidikan.

‎”Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 2 berbunyi perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum,” terang Puji.

Masih menurut ia, dalam payung hukum di atas terkait pembinaan dan pengawasan, Pasal 29 ayat (1) pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

Segi pengawasan, dalam asal 30 ayat (1) pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di selenggarakan oleh pemerintah, masyarakat dan  lembaga perlindungan Konsumen swadaya masyarakat.**Baca juga: Mathodah Minta Wali Murid “Dipungli LKS” Lapor ke Dindik Tangsel.

‎”Pasal 63 ayat (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8, pasal 9 dipidana dengan pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak dua milyar rupiah,” terang Puji.**Baca juga: Buku “Ganja dan Kokain” Sudah Beredar di 32 SDN Tangsel.

Kemudian dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12e menyebutkan, etiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan negara dipenjara seumur hidup.**Baca juga: Warung Sembako Terbakar di Pondok Aren.

“Atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun, dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar‎ rupiah,” tambah Puji.(yud)

**Baca juga: Jual Beli Buku Ilegal, Ortu Siswa Datangi SDN 01 Pamulang.

Print Friendly, PDF & Email