oleh

Perumdam TKR Disambangi Perumda Panrannuangku Kabupaten Takalar-Sulsel, Ini Tujuannya!

image_pdfimage_print

Kabar6-Sehubungan dengan adanya Kawasan Industri di Kabupaten Takalar, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan studi komparasi ke Perumdan Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang.

Kedatangan mereka untuk mendapatkan referensi terkait kerjasama khususnya kerjasama pada kawasan industri. Pertemuan itu digelar di Aula Tirta Kantor Pusat Perumdam TKR, Kamis (13/6/2024).

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar, Arianto, menyampaikan bahwa maksud tujuan kedatangan ke Perumdam TKR untuk membahas proses administrasi kerjasama yang mana akan dibangun kawasan industri sehingga dibutuhkan penyediaan air bersih. **Baca Juga: Perumdam TKR Matangkan Kerjasama dengan UI soal Beasiswa Karyawan

“Kami berharap dengan adanya kunjungan kali ini, kami bisa mendapatkan arahan dan bisa mempelajari proses kerjasama yang ada di Perumdam TKR, seperti bentuk kerjasama dengan pihak lain. Mungkin dengan menggunakan Memorandum of Understanding (MoU) atau lainnya” ujar Arianto, dalam keterangan seperti dikutip, Sabtu (15/6/2024).

Ia didampingi oleh rombongan dari Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar yang terdiri dari Amiruddin Kasim, Satuan Pengawas Intern, M. Safri, Kepala Bagian Teknik, Habibi Yahya, Kepala Bagian Pelanana, Asriana,, Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Fatmawati Kadir serta Staf Umum PERUMDA Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar.

Pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar yang didampingi oleh Direktur Teknik Perumdam TKR, Yadi Treviyadi serta jajaran struktural perwakilan dari Perumdam TKR.

Sementara, kunjungan tersebut disambut langsung oleh Direktur Utama Perumdam TKR. Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga terus melakukan pengembangan baik dari sisi investasi dan kegiatan yang non kerjasama.

“Kalau dengan sistem kerjasama maka dibutuhkan persetujuan awal yang harus dibuat bersama seperti contohnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau lainnya,” ujar Sofyan.

Selain itu, Dirut perusahaan pelat merah itu mengatakan bahwa dibutuhkan beberapa langkah dan proses yang harus dilakukan. Dirinya menambahkan bahwa ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan.

“Tak hanya itu, ada juga penalty yang dikenakan jika ternyata tidak memenuhi kewajiban di dalam kontrak,” tandasnya. (Oke)

 

Print Friendly, PDF & Email