oleh

Perum Taman Kirana Surya ‘Tabrak’ Perda Tangerang No:10/2006

image_pdfimage_print

Bangunan rumah yang sedang dikerjakan.(foto:K6)

Kabar6-PT Kirana Surya Perkasa (KSP), Pengembang Perumahan Taman Kirana Surya, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 10/2006, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10/2001, Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini, lantaran perusahaan properti yang kini tengah menggarap proyek hunian klaster baru Golden Kirana di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, membagun rumah tidak sesuai dengan IMB yang dimilikinya.**baca juga:DPRD Didesak Panggil Pengembang Cluster Golden Kirana.

Hasil penelusuran Tim Kabar6.com, PT KSP saat ini telah membangun sedikitnya 125 unit rumah yang tersebar di lima blok, diantaranya blok G3 sebanyak 13 unit, blok G6 26 unit, blok G7 26 unit, blok G10 30 unit dan blok G11 30 unit.**baca juga:DPMPTSP : Perum Taman Kirana Surya Solear tak Punya Izin.

Dari total keseluruhan rumah yang sudah terbangun, ada sekitar 13 unit rumah yang tidak memiliki IMB.

Order pembangunan rumahTaman Kirana.(din)

Sedangkan, di dalam IMB yang dikeluarkan Pemkab Tangerang, melalui Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 3 April 2017, PT KSP hanya diberi izin untuk membangun sebanyak 112 unit rumah.**Baca juga:Pengembang Klaster Golden Kirana Klaim Sudah Kantongi IMB.

Dikonfirmasi Kabar6.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/7/2017) malam, Kepala Perencanaan Proyek PT KSP, Firman mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa memberikan tanggapan atas masalah tersebut.**Baca juga: Warga Taman Kirana Keluhkan Ceceran Material.

“Mohon maaf pak untuk saat ini kami belum bisa kasih tanggapan. Kami akan rapat dulu dengan team hukum kami. Terima Kasih,” ungkap Firman.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email