Pertamina Diminta Tindak Agen dan Pangkalan Nakal di Lebak

Kabar6-Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Rohman, meminta, Pertamina menindak agen maupun pangkalan elpiji yang menyalurkan Elpiji 3 Kg tidak sesuai dengan ketentuannya.

“Pertamina harus tegas terhadap agen atau pun pangkalan yang nakal seperti menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah atau menjual ke pengecer,” kata Abdul Rohman, Kamis (2/7/2020).

Abdul Rohman mendukung Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak yang telah mengeluarkan edaran mengenai larangan penjualan Elpiji 3 Kg kepada pengecer.

Selain harus menjual langsung kepada konsumen alias masyarakat tidak mampu sesuai dengan log book yang diatur Pertamina, pangkalan juga wajib memasang papan HET sesuai dengan kecamatan masing-masing.

**Baca juga: Balai Latihan Kerja Serang Bantu Ratusan APD untuk Lebak.

Namun, edaran larangan tersebut harus dibarengi juga dengan pengawasan yang maksimal dan sanksi yang serius dari Pertamina.

“Ini harus dilakukan untuk mengatasi mahalnya harga Elpiji 3 Kg yang sering kali dikeluhkan masyarakat. Nah, pengawasan dan tindakannya juga harus serius dilakukan oleh pihak terkait,” katanya.(Nda)