oleh

Permentan Resahkan Pedagang Hewan Kurban di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pedagang hewan kurban di Kabupaten Tangerang mengaku resah atas terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Aturan itu melarang pemotongan hewan kurban di tempat penjualan.

 

Salah seorang pedagang hewan kurban di Jalan Raya Samprok, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Odi, mengaku resah jika peraturan tersebut berlaku di Kabupaten Tangerang.

 

“Sekarang di Jakarta sudah diterapkan. Kami khawatir kalau peraturan itu diterapkan di sini. Soalnya melayani potong hewan di tempat,” kata Odi, Kamis (10/9/2015).

 

Menanggapi keresahan pedagang, Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian, Petenakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Febya Satyaningsih, mengatakan jika peraturan itu belum diterapkan di Kabupaten Tangerang.

 

“Untuk menerapkan peraturan tersebut harus melalui beberapa proses. Kita harus membuat Perda (peraturan daerah),” ujarnya.

 

Kendati demikian, wanita cantik yang akrab disapa Feby ini mengaku, peraturan tersebut sudah harus diketahui para penjual atau pemotong hewan kurban. ** Baca juga: Kasus Purnama Ramdani, Kejari Tangerang Dipanggil Kejati Banten

 

“Dilihat dari aspek kebersihan dan kesehatan di lingkungan, pemotongan hewan tidak boleh berdekatan dengan pemukiman padat karena bakteri atau kuman yang dihasilkan oleh hewan dapat berbahaya bagi kesehatan manusia,” jelasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email