oleh

Permahi Sebut Walikota Airin Langgar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014

image_pdfimage_print

Kabar6-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya telah melaporkan Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ke Ombudsman dan Gubernur Banten, Selasa 26 Oktober 2019.

Dimana dalam surat laporan yang dibuat oleh Permahi Tangerang Raya, Walikota Tangerang Selatan dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf F Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Ketua DPC Permahi Tangerang Raya, Athari Farhani mengatakan, dimana dalam surat laporan tersebut bahwasanya Walikota Tangerang Selatan telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Yang menyatakan bahwa memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” ujarnya saat dihubungi oleh Kabar6.com Selasa (26/10/2019).

Hal tersebut dilakukan, lanjut Athari, dikarenakan dalam rapat kordinasi pada 23 Oktober 2019 lalu Permahi Tangerang Raya tidak dilibatkan didalamnya.

“Namun tidak hanya itu, walikota juga telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, serta telah melanggar Undang-undang Tentang Pemerintahan Daerah,” papar Athari.**Baca juga: Somasi Tak Digubris, Permahi Laporkan Walikota Airin ke Ombudsman.

“Sehingga laporan yang telah Permahi layangkan kepada Ombudsman maupun ke Gubernur Provinsi Banten, Kami berharap Walikota Tangsel diberikan teguran maupun sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email