oleh

Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bukan Untuk Residivis

image_pdfimage_print
Penjelasan tentang Perda Bantuan Hukum.(shy)

Kabar6-Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang baru disahkan DPRD Kabupaten Tangerang, kiranya tak berlaku untuk residivis.

Demikian dikatakan Sekertaris Pansus I DPRD Kabupaten Tangerang, Zaenudin, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (28/11/2016). 

Ditegaskannya, Perda Perda tersebut sedianya dikhususkan bagi masyarakat miskin dan tidak berlaku bagi para residivis (pelaku kejahatan yang kembali mengulangi perbuatannya).

“Masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum, maka akan diberikan dari LBH yang disediakan Pemkab) Tangerang. Tapi dengan syarat, harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta tidak berlaku bagi residivis, meskipun berstatus miskin,” terangnya.**Baca juga: Hujan Terus, Dua Hektare Ladang Cabai di Jambe Gagal Panen.

Zainudin menambahkan, bila bantuan hukum tersebut berlaku untuk semua kasus, baik kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, pencurian, narkoba ataupun kekerasan seksual.**Baca juga: Ini Dua Perda Baru di Kabupaten Tangerang.

“Ini berlaku bagi korban ataupun pelaku yang miskin. Kami tidak pilah pilih dalam memberikan bantuan hukum. Untuk LBH yang kami sediakan sementara ini ada dua dan kemungkinan bisa bertambah dengan syarat kesanggupan dalam membantu masyarakat miskin,” jelasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email