oleh

Perbedaan Pajak dan Retribusi, Ini Penjelasan Wali Kota Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) targetkan tahun ini realisasi pendapatan pajak daerah sebanyak Rp 1,680 triliun. Bea pengenaan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masih menjadi sektor terbesar, yakni sebesar Rp 680 miliar.

“(Pajak) Hukumnya harus dibayarkan. Ada atau tidaknya fasilitasi dari pemerintah,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dikutip Minggu (23/7/2023).

Ia jelaskan, kalau retribusi harus ada fasilitasi dulu dari pemerintah. Baru masyarakat bayarkan retribusinya.

Misalnya retribusi pemakaman. Pemerintah menyiapkan dulu lahannya, lalu warga ahli waris yang meninggal dunia harus membayarkan biaya retribusinya sesuai dengan ketentuan

“Pemerintah menyiapkan fasilitasnya dulu. Retribusi parkir, pemerintah menyiapkan dulu retribusi parkirnya. Baru kemudian masyarakat yang memanfaatkan fasilitas parkir bayar retribusi,” jelas Benyamin.

**Baca Juga: Lantik Pengurus LKS Tripartit, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie: Jaga Kondusifitas

Pajak hotel, pemerintah tidak menyiapkan hotelnya. Pajak restoran, pemerintah gak perlu membuatkan restorannya.

Sedangkan ajak bumi dan bangunan, diatur sesuai waktunya, luas lahannya, dan lain sebagainya. Masyarakat wajib bayar pajak PBB sebelum 31 Agustus mendatang.

Pajak PBB juga termasuk sektor terbesar yang diperoleh Pemerintah Kota Tangsel. Tahun Anggaran 2022 lalu realisasi pendapatan pajak daerah dari PBB sebanyak Rp 453 miliar.

“Pemerintah daerah masih sangat memerlukan banyak pendapatan daerah. Baik pendapatan asli daerah maupun dana perimbangan yang lainnya. Salah satu sumber pendapatan asli daerah itu dari pajak daerah,” terangnya.

Benyamin berharap para aparatur sipil negara dapat menjadi contoh bagi warga di lingkungannya. Paling tidak membayar pajak yang ditentukan untuk diikuti oleh tetangga, keluarga dan kerabat.

“ASN harus menjadi juru penerang, memberikan sosialisasi kepada tetangga untuk membayarkan pajaknya,” harapnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email