oleh

Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Ditangkap Satreskrim Polresta Serkot

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyalur tenaga kerja ilegal ditangkap Satreskrim Polresta Serkot, karena mengirim TKW bekerja ke Arab Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Korban bernama MYS (34), sedangkan pelakunya merupakan tetangga rumah.

Korban yang merupakan warga Kasemen, Kota Serang, Banten itu semenjak berangkat pada Maret 2022 tidak pernah menerima gaji, makanan tidak layak, serta kerap mendapat penyiksaan dari majikannya. Tidak kuat mendapat perlakuan tidak manusiawi, korban kabur dan meminta tolong ke Kedubes Indonesia untuk dipulangkan.

“MYS (34) di Arab Saudi hingga korban mengalami kondisi yang kurang baik, seperti mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji,” ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, Senin (12/05/2023).

Korban MYS sendiri telah berada di Indonesia dan mendapatkan perawatan psikologis. Satreskrim Polresta Serkot berjanji akan mendalami lagi informasi dan data yang diperolehnya, untuk mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

**Baca Juga: 810 Pelajar SD & SMP Bersaing di O2SN Tingkat Kota Tangerang

“Pelaku dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, juncto Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” jelasnya.

Informasi tersebut kemudian diperoleh Satreskrim Polresta Serkot dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya WR (53) ditangkap di rumahnya. Dimana, korban MYS dengan WR merupakan tetangga.

Pelaku W telah memberangkatkan 21 PMI dan mendapatkan upah antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang yang diberangkatkannya. Sedangkan pelaku RP (50) berstatus buron dan tengah dikejar polisi.

“Saat ini kami melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan tersangka W, yang berperan mengantarkan PMI ke agen atau perusahaan, dengan keuntungan per kepala antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Saudara W telah mengirimkan sebanyak 21 orang, menggunakan visa kunjungan perorangan,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email