oleh

Penolakan Upah Padat Karya Direspon Pemkab Tangerang

image_pdfimage_print
Kadisnakertrans Kabupaten Tangerang Jarnaji. (Tim K6)

Kabar6-Tuntutan buruh yang menolak rencana penerapan upah padat karya direspons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Pemkab Tangerang, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), akan menindaklanjuti tuntutan buruh dengan membuat surat rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Banten dan Pusat.

“Kami akan bikin rekomendasi atas tuntutan buruh tersebut,” ungkap Kadisnakertrans Kabupaten Tangerang Jarnaji, kepada Kabar6.com, usai menerima sejumlah perwakilan buruh di kantor Bupati Tangerang siang tadi.**Baca Juga: 333 Personel Polresta Tangerang Kawal Demo Buruh Tanpa Senjata

Didampingi Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Jarnaji menjelaskan, pihaknya menampik adanya isu Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang disuarakan para buruh.

Pasalnya, hasil pengawasan jajarannya ke seluruh perusahaan di Kota Seribu Industri ini tak ditemukan adanya TKA ilegal.

“Kalau TKA resmi memang ada sekitar 329 orang. Tapi, kami akan turun bersama polisi untuk mengecek informasi itu. Jika info itu memang benar, TKA ilegal itu akan dideportasi dan kami akan berikan sanksi ke pengguna jasa dengan pidana denda hingga Rp500 juta,” katanya.(Ver/Res/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email