oleh

Pengunjung Sebut Tarif Parkir Meter di Teras Kota Mahal

image_pdfimage_print
Karcis parkir Teras Kota.(yud)

Kabar6-Pengelolaan retribusi parkir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin tidak terkontrol. Alih-alih ingin mengatasi kebocoran kas daerah dengan menerapkan sistem parkir meter malah menerapkan tarif pakir diluar ketentuan yang diatur oleh pemerintah setempat.

Deni, salah seorang pengunjung Teras Kota mengungkapkan, dirinya merasa terkejut dengan petugas parkir meter yang tidak memberikan karcis dari mesin parkir tetapi memberikan karcis secara manual bahkan tarif parkir motor pun Rp3.000.

“Yah saya cukup kaget saja dengan penerapan tarif parkir yang seenaknya, kalau tidak salah kan tarif parkir meter untuk motor itu Rp 2.000, tetapi kok ini berubah lagi, apalagi mesin parkir meternya tidak berfungsi,” ucap jurnalis salah satu media nasional ini kepada kabar6.com di Teras Kota, Serpong, Kamis (11/2/2016).

Maka dari itu, sambung Deni, dirinya berharap Pemkot Tangsel melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) tidak main-main dalam mencegah kebocoran kas daerah dari sektor retribusi parkir.

“Bagaimana mau mencegah kebocoran kas daerah kalau tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi saya ini parkir meter menjadi mubazir karena masih menggunakan karcis parkir manual,” ketus Deni lagi.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, belum didapat konfirmasi dari pengelola parkir di mal tersebut. Hingga kini, kabar6.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi terkait tarif parkir tersebut.

Diketahui, Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel, Taryono ketika launching parkir meter di BSD pertengahan tahun lalu menyatakan, sektor perparkiran di Kota Tangsel terus dibenahi. **Baca juga: Komersialisasi Bandara Pondok Cabe Bisa Dongkrak PAD Tangsel.

Salah satunya, melalui upaya perbaikan sistem parkir dengan program parkir meter yang diujicobakan di kawasan bisnis di BSD, Serpong. Model parkir jenis ini menerapkan layanan berbasis Informasi Teknologi (IT). **Baca juga: Duh, Sehari Ada 3.005 Sengketa Buruh di Tangsel.

“Alat ini lebih transparan dan lebih mudah. Jadi, kami yakin tidak ada kebocoran kas daerah dan pelayanan pun lebih maksimal,” terang Taryono.

Sedangkan tarif parkir yang harus dibayarkan oleh masyarakat, sesuai Kepwal (Keputusan Walikota), untuk mobil Rp4.000 dan sepeda motor Rp2.000. **Baca juga: Mobil Box Dibobol Maling di Pamulang, Rp33 Juta Raib.

“Tarif itu disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor,” pungkas Taryono.(ard)

Print Friendly, PDF & Email