oleh

Pengetatan Ijin Terbang Tidak Pengaruhi Maskapai

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan ijin terbang. Itu dilakukan menyusul kecelakaan yang dialami maskapai AirAsia rute Surabaya-Singapura, di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu.

Meski demikian, pengetatan ijin terbang itu kiranya tidak berdampak langsung bagi maskapai yang akan melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Surabaya.

“Gak ada hubungannya dengan dampak penumpang. Karena rute itu sudah ada. Pengetatan itu berlaku seandainya ada pembukaan rute baru,” kata Humas Sriwijaya Air, Agus Sujono, melalui sambungan selulernya, Rabu (7/01/2015).

Menurutnya, pengetatan ijin terbang dimaksud lebih kepada pembukaan rute baru. Dan, jika terlalu ketat memberikan ijin terbang atau pembukaan rute baru, maka maskapai penerbangan akan dirugikan oleh kebijakan tersebut.

“Mungkin pengertiannya bukan perketat, lebih teliti. Tapi kebutuhan pengajuan rute memang tidak bisa di ketat-ketatin. Kalau akan membuka rute, biasanya kita akan submit,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat izin angkutan udara hingga tingkat menteri yang dari sebelumnya hanya sebatas Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Udara.

Izin tersebut rencananya akan berlaku untuk izin usaha penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal. **Baca juga: AIRNAV: AirAsia QZ 8501 Salahi Aturan Penerbangan.

Mekanisme izin usaha tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan menyusul tragedi jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 pada 28 Desember 2014 lalu di Pangkalan Bun.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email