oleh

Pengerjaan Betonisasi Jalan di Mauk Diduga Tak Sesuai RAB

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah aktivis di wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang menduga proyek pembangunan jalan dengan konstruksi beton Jalan yang ada di Kampung Kilodang RT 005/01 Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dikerjakan di bawah spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditentukan.

Salah satu aktivis di Pantura Enjang Yuda mengatakan dari hasil pengamatannya di lapangan pihaknya menemukan berbagai kecurangan dalam pengerjaan proyek betonisasi tersebut. Salah satunya adalah ketebalan betonisasi yang seharusnya 17 sentimeter nyatanya hanya tujuh sentimeter hingga 12 sentimeter saja.

“Saat kami ukur langsung di lokasi proyek, ketebalan betonisasi sangat bervariasi mulai 7 sentimeter hingga 12 sentimeter,” ujar Enjang, Jumat (8/3/2019).

Selain mencuri kubikasi beton, pihaknya juga melihat demi mendapatkan keuntungan yang besar, kontraktor menggunakan papan begisting tidak layak pakai.

“Kami menduga kontraktor menggunakan papan begisting bekas, karena dilihat papan begisting sudah tak layak pakai,” keluh Enjang.

Menurut Enjang kecurigaannya jika kontraktor berusaha curang semakin kuat karena pihaknya tidak melihat adanya papan proyek di sekitar lokasi pengerjaan betonisasi. Pihaknya menduga pihak kontraktor takut akan banyak komplain jika dipasang papan proyek.

“Kontraktor sepertinya berusaha menyembunyikan spesifikasi teknis dan RAB agar tidak mendapatkan banyak komplainan. Padahal apa yang dilakukannya jelas melanggar aturan yang ada,” tegas Enjang.

Dalam kesempatan tersebut Enjang menduga kecurangan yang dilakukan kontraktor dilakukan karena minimnya pengawasan dari dinas terkait. Karena sejak pelaksanaan proyek dimulai termasuk saat betonisasi dilakukan pihaknya tidak melihat adanya petugas dari dinas yang melakukan pengawasan.

“Saya berharap kepada Kepala Dinas terkait untuk mengambil tindakan tegas ke para pengawas yang diduga bermain mata atau kongkalikong kepada pihak ke tiga selaku kontraktor,” tandasnya.

Sementara itu Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan sesuai aturan yang berlaku setiap proyek pemerintah diwajibkan untuk memasang papan proyek. Menurut Ade papan Proyek ini kecil nilainya namun wajib dipasang, untuk diketahui publik dan semua orang harus tahu di sana ada kegiatan.

“Apakah pengembangnya takut tidak dipasangnya papan proyek kecil nilainya tapi itu sudah jadi aturan pemerintah. Terlebih pembuatan papan proyek pun sudah termasuk dalam RAB yang harus dikeluarkan,” ungkapnya.

Ade berharap jika ditemukan ada pengembang yang nakal maka pemerintah tidak lagi menggunakan jasa kontraktor tersebut.**Baca Juga: Pemkab Lebak Berikan Bantuan Data Stimulan untuk Korban Pergerakan Tanah.

“Pengembang yang nakal jelas akan sangat merugikan masyarakat karena kualitas pembangunan menjadi buruk sehingga proyek yang dikerjakan akan mudah rusak,” tegasnya.

Sementara itu pihak kontraktor hingga berita ini diturunkan belum bisa di mintai keterangan. Begitu pula para pekerja di lokasi proyek enggan memberikan keterangan.

“Kami hanya pekerja yang mengerjakan sesuai arahan dari pengawas,” ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email