oleh

Pengemudi “Taksi Online” di Tangerang Tolak Permenhub

image_pdfimage_print
Rapat Pengurus FKPO menolak Permenhub 32 tahun 2016.(ist)

Kabar6-Para pengemudi dan pelaku usaha angkutan berbasis aplikasi (taksi online) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) meradang.

Dalam rapat pengurus FKPO Kamis (22/9/2016) malam, para pengemudi taksi online secara tegas menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Budi, salah seorang pengemudi dalam wadah FKPO asal Tangerang dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada kabar6.com mengatakan, pemberlakuan Permenhub tersebut, dirasa sangat memberatkan bagi pengemudi online.

Terlebih, didalamnya, terdapat tentang uji KIR, SIM A umum, dan balik nama atas nama perusahaan. “Aturan ini sama dengan mendzolimi kami,” ujar Budi.

Hal serupa juga disampaikan Ketua FKPO, Arif. Dia berharap, pemerintah bisa mencabut atau setidaknya merivisi isi dalam Permenhub tersebut.

“Pemerintah juga harus tahu, bahwa pengemudi atau pengusaha angkutan online itu tidak semuanya pengusaha besar. Banyak juga mantan karyawan eks PHK, bahkan ibu-ibu single parent yang tengah berjuang mencari hidup,” ujarnya.

Arief berharap, pemerintah bisa bersikap bijak terhadap rakyat kecil dan tidak melakukan razia pada 1 Oktober mendatang.**Baca juga: Ombudsman Sebut Pelayanan e-KTP di Tangerang “Alpa” Prosedur Kemendagri.

“Banyak sekali oknum dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun polisi yang sesuka hati menangkap kami dan menjadikan kami sebagai sasaran pungli,” tandas Arif lagi.Optimis..! Angka Kematian Ibu dan Bayi di Tangerang Bisa Ditekan.

Dan, lanjut dia, bertepatan dengan rencana razia yang akan dilakukan pada 1 Oktober, par apengemudi online juga berencana melaksanakan upacara Hari Kesaktian Pancasila di semua pintu tol akses menuju Jakarta.(Irsa)

Print Friendly, PDF & Email