oleh

Pengelola Parkir di Ruko Serpong Garden Diduga Tak Kantongi Izin

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengelola parkir di Ruko Serpong Garden, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin.

Salah seorang penghuni Ruko Serpong Garden Yadi (bukan nama sebenarnya) mengatakan keberadaan parkir berbayar ini tidak melalui sosialisasi kepada ratusan penghuni di Ruko Serpong Garden.

Bahkan, lanjut Yadi, pihak pengelola parkir menunjukan surat persetujuan pemanfaatan kekayaan daerah dengan kop surat Bupati Tangerang dengan Nomor Surat 593/3290-BPKAD/018 tertanggal 19 September 2018 yang ditandatangani Penjabat Bupati Tangerang Komarudin.

Dalam Surat tersebut, Bupati Tangerang menunjuk PT Dharma Jaya Persada sebagai pengelola parkir dengan membayar sewa aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang sebesar Rp36 juta setahun.

“Surat itu berarti ditandatangi PJ Bupati Tangerang dua hari sebelum Ahmed Zaki Iskandar sebagai Bupati Tangerang definitif dilantik,” kata Yudi, Rabu (3/10/2018).

Menurut Yudi, pada awal kali beroperasi, pengelola parkir ini sempat ditegur oleh anggota Polsek Cisauk lantaran diduga tidak mengantongi izin.**Baca Juga: Warga Tolak Parkir Berbayar di Ruko Serpong Garden Cisauk.

“Kalau memang itu ada izinnya, masak disuruh tutup sama anggota kepolisian,” katanya.(az)

Print Friendly, PDF & Email