oleh

Pengedar Sabu yang Ditangkap Polsek Serpong Jaringan Nusakambangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Buru Sergap Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah berhasil menangkap tersangka Yusuf dan Pedok, yang terindikasi berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Mirisnya, salah satu tersangka diketahui baru sekitar sebulan menghirup udara bebas dari masa hukuman atas kasus serupa.

“Yusuf ini baru keluar dari salahsatu LP (Lembaga Pemasyarakatan) di Nukambangan,” kata Kapolsek Serpong, Komisaris Silverter Simamora kepada wartawan saat gelar perkara di kantornya, Jum’at (2/10/2015).

Meskipun telah kenyang merasakan pahitnya hidup terisolasi selama mendekam di “hotel prodeo”, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, tak membuat Yusuf kapok. Ia malah kembali mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Menurut Yusuf, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang kini masih mendekam di LP Nusakambangan. Jumlah sabu yang diedarkan pun bukanlah skala rencehan.

Yusuf mengaku baru mau melayani bila jumlah sabu yang dipesan pelanggannya minimal seberat 0,5 ons. Itupun dirinya enggan tertemu langsung dengan pemesan. Setiap transaksi selalu dilakukan lewat sambungan telepon genggam. **Baca juga: Pengedar Sabu Diringkus Polsek Serpong.

“Kita janjian ketemu di tempat yang udah disepakati. Lalu saya tempel atau letakan di suatu tempat dan diambil oleh pembeli. Intinya saya hanya beli putus,” tutur warga Babakan, Kecamatan Setu ini kepada kabar6.com.(ard)

 

Print Friendly, PDF & Email