oleh

Pengamat: Pemeras TKI di Bandara Soeta Kelompok Terorganisir

image_pdfimage_print

Kabar6-Kriminolog asal Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar menyarankan, agar seluruh lembaga negara penegak hukum bisa serius dalam menangani kasus pemerasan terhadap para pahlawan devisa.

Dirinya begitu heran bila modus operandi aksi kejahatan yang dilakukan secara sistematis ini telah lama beroperasi tapi baru sekarang terungkap.

“Penangkapan di Bandara Soekarno Hatta (Soeta) perlu penyelidikan yang intensif karena hal itu dimungkinkan dilakukan oleh suatu kelompok yg terorganisir (organizide crime),” katanya kepada kabar6.com lewat pesan singkat, Selasa (29/7/2014).

Aparat kepolisian telah melepas sejumlah para pelaku tindak kejahatan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari kalangan masyarakat sipil.
Usai menjalani pemeriksaan, untuk 15 orang masyarakat sipil atau yang menjadi preman dipulangkan dengan syarat.

Mereka telah membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak melakukan pemerasan terhadap TKI. Bambang menegaskan, dalam proses penyidikan sebuah tindak pelanggaran hukum mesti ada dua alat bukti yang cukup untuk bisa menjerat para pelaku.

“Tetapi kalau ada bukti-bukti kemudian dilepaskan maka jelas tindakan atau kebijakan itu salah,” tegas Bambang

Penangkapan ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Bareskrim Mabes Polri yang melakukan inspeksi mendadak di Terminal 2-D Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam sidak itu petugas menahan 18 orang yang diduga sebagai pelaku pemerasan terhadap TKI.

Dari belasan orang yang digelandang dua orang di antaranya adalah anggota kepolisian dan seorang TNI-AD. Tentara yang ikut ditangkap berinisial RSD tercatat sebagai anggota Pomdam Jaya terancam dipecat. **Baca juga: Sidak Layanan TKI di Bandara Soetta, KPK & Polisi Amankan 18 Orang.

Begitupun bagi kedua oknum polisi yang ditangkap adalah Bripka WD, anggota Direktorat Lalu Lintas PMJ Kepolisian Resor Jakarta Barat, dan Brigadir ET, anggota Kepolisian Resor Kepulauan Seribu. **Baca juga: AP II Tantang KPK Usut Semua Pungli di Bandara Soetta.

Keduanya pun telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. “Jika tidak ditemukan alat bukti yang cukup baik berupa keterangan saksi maupun bukti material uang maka tidak salah kalau dilepaskan,” terang Bambang.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email