oleh

Pengacara Korban Keracunan Susu Buka Posko Pengaduan

image_pdfimage_print

Kabar6-Yudi Rijali Muslim, kuasa hukum Zulfiyanti, korban keracunan susu di Tangerang Selatan (Tangsel) membantah bila tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 juta dianggap sebagai pemerasan.

Langkah hukum tersebut menurutnya untuk menjadi bahan pembelajaran bagi pihak produsen agar lebih memperhatikan perlindungan konsumen.

“Tuntutannya tetap sama, ganti rugi secara materil. Sebagai itikad baik mereka harus menyatakan permintaan maaf dan dimuat ke media,” terangnya kepada kabar6.com.

Ketiga, kesehatan kliennya bisa diperiksa (medical chek-up). Yudi jelaskan, kliennya menderita kerugian immaterial dalam waktu lima bulan terakhir selama kasus dilaporkan mengalami kerugian.

Tuntutan ganti rugi senilai Rp 100 juta dianggapnya pantas. Selama empat bulan terakhir aktivitas kuliah dan pekerjaan kliennya sebagai akuntan yang menuntut profesionalisme menjadi terganggu.

“Kalau ada hal-hal merasa dirugikan dari produk Diamond, pernah membeli sebuah produk dari Giant. Silahkan membuat pengaduan ke kantor kami,”

Mengelaknya pihak terlapor menjadi poin penting untuk langsung membuka layanan kontak pengaduan. Yudi tambahkan, bagi konsumen yang merasa pernah dirugikan setelah mengkonsumsi produk susu merk Diamond bisa melaporkan.

“Silahkan ke Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur,” tambahnya. **Baca juga: Dituntut Rp100 Juta Pengacara PT Diamond Ogah Komentar.

Zulfiyanti didampingi kuasa hukumnya selaku pelapor menuntut ganti rugi materil sebanyak Rp 100 juta kepada  terlapor Giant Ekspres Pamulang dan PT Diamond Cold Strorage. Tuntutan itu disampaikan dalam agenda persidangan kedua.(yud)

Print Friendly, PDF & Email