oleh

Pengabdian 10 Tahun RSU Adhyaksa Optimalkan Peran Kesehatan Yustisial Kejaksaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung, Jakarta–Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa telah sampai pada satu dekade pengabdiannya. Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof (HC). Dr. Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tersebut telah dilalui dengan penuh perjuangan dalam menjalankan tugas dan fungsi mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas.

“Semangat dan dedikasi yang tinggi dalam usaha merintis berdirinya RSU Adhyaksa pada masa tersebut dan adanya keterbatasan, tidak mengurangi upaya jajaran RSU Adhyaksa untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan lebih mandiri,” ujar Bambang, Jumat (20/9/2024).

**Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 3 Karyawan PT Antam Terkait Korupsi 109 Ton Emas

Hal itu disampaikan Bambang dalam sambutannya secara virtual pada pelaksanaan Diskusi Panel dengan tema “Peran Kesehatan Yustisial dalam Penegakan Hukum dan Mendukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI” yang diselenggarakan oleh RSU Adhyaksa Jumat 20 September 2024 di Hotel Aston Simatupang, Jakarta Selatan.

Adapun diskusi panel ini menghadirkan narasumber Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dengan materi “Transformasi Kedokteran Kehakiman Menjadi Kesehatan Yustisial” dan Guru Besar Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Herkutanto, Sp.F (K)., S.H., LL.M., FACLM dengan materi “Ruang Lingkup Pelayanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal dalam Membantu Fungsi Kesehatan Yustisial”.

Selain itu, hadir juga narasumber Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D., Dokter Pendidik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr. dr. Natalia Widiasih Raharjanti, Sp.KJ (K)., M.Pd.Ked., dan Dokter Spesialis Patologi Forensik Dr. dr. Ade Firmansyah, Sp.FM (K).

Untuk diketahui, RSU Adhyaksa merupakan RS Kelas B milik Kejaksaan RI yang diresmikan pada tanggal 12 September 2014. Selama 10 tahun beroperasional, RSU Adhyaksa bertugas mendukung tugas dan fungsi kejaksaan dalam proses penegakan hukum di bidang kesehatan melalui pelayanan forensik klinik

Bambang juga menuturkan bahwa eksistensi RSU Adhyaksa sebagai pelaksana salah satu kewenangan Kejaksaan dalam hal kesehatan telah dimulai bahkan sebelum diatur secara formal. Pasca diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-30/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSU Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia, barulah secara resmi RSU Adhyaksa berdiri.

Jauh sebelum itu pada tanggal 27 Juli 2010, Kejaksaan RI melakukan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yakni Rumah Sakit Pusat Kesehatan Kejaksaan RI, yang menjadi asal mula lahirnya RSU Adhyaksa.

“Dengan usia yang saat ini telah mencapai 10 tahun, RSU Adhyaksa telah banyak capaian yang patut diapresiasi dalam memperoleh kepercayaan atas kinerjanya memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat,” imbuh Bambang. (Red)

Print Friendly, PDF & Email