oleh

Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Koruptor 

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi Dr Ketut Sumedana menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Focus Group Discustion (FGD) yang diadakan oleh BUMN PT Antam di Kuta Bali.

Adapun tema FGD  tersebut  yaitu  “Antisipasi Resiko Hukum Pendampingan Hukum bagi Saksi dalam Tindak Pidana Korupsi”.  Kegiatan ini dihadiri pula oleh Divisi Litigation & Alternative Dispute Resolution ANTAM.

Dalam paparan singkatnya, Dr Ketut Sumedana menyampaikan perlunya kepekaan terhadap kerusakan lingkungan yang begitu hebat akibat prilaku koruptif yang dilakukan bertahun-tahun seolah-olah terjadi pembiaran, sebagaimana yang terjadi eksplorasi berlebihan tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara Sulawesi Tenggara yang menyebabkan kerugian Negara Rp5,7 Triliun yang sudah menetapkan 10 tersangka dan Tambah Timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian Negara dan perekonomian Negara mencapai Rp271 Triliun yang sampai saat sudah menetapkan 11 tersangka baik dari PT. Timah Tbk maupun dari pengusaha Timah.

Dari kedua perkara ini kita belajar bahwa perbuatan koruptif yang menyebabkan  eksplorasi berlebihan bagi Sumber Daya Alam, akan membahayakan ekosistem disana termasuk akan membahayakan kehidupan manusia di sekitarny. Bukan saja berakibat pada bencana alam akan tetapi juga limbah racun yang berbahaya bagi ekosistem di sana. Apalagi pencemaran lingkungan baik di darat maupun di laut begitu masif yang menyebabkan kerusakan pada sektor laut dan darat. Bukan tidak boleh dieksplorasi tapi tata kelola dan rehabilitasi terhadap perbaikan lingkungan di sana adakah hal utama, termasuk impac ekonominya kepada masyarakat sekitarnya.

Kasus-kasus seperti ketika terjadi pembiaran tanpa adanya penindakan tentu saja akan diikuti oleh sektor penambangan mineral lain seperti batu bara, emas, termasuk galian C, maka pemerintah dalam perbaikan tata kelola harus konsen dengan perbaikan tata ruang lingkungan, pembangunan smellter yang aman bagi ekosistem serta dampak dan faktor kesejahteraan masyarakat perlu menjadi pertimbangan utama. Apa lagi ini termasuk SDA yang tidak bisa diperbaharui secara terus menerus, kita semua punya tanggung jawab itu.

**Baca Juga: Sejak Awal Tahun Harga Beras di Tangsel Naik Rp 3 Ribu Per Kilogram

Dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung belakangan ini PT Antam kerap sekali tersangkut kasus hukum, mulai dari kasus Sultra, ekspor-Import Mas batangan sampai pada penjualan emas ilegal di Surabaya, yang ditangani oleh beberapa penegak hukum, ini harus menjadi perhatian kita bersama yang hadir dalam Forum ini. Apalagi yang hadir adalah para konsultan hukum/Divisi legal, jangan sampai dalam proses penegakan hukum justru menutupi atau menghilangkan Alat Bukti terlebih menghalangi proses penegakan hukum resikonya adalah bisa diproses Obstruction of Justice yang ancaman hukuman sampai 12 Tahun.

Adanya corporate legal di BUMN bukan membela untuk menutupi celah hukum hukum tetapi bersama-sama membantu Jaksa dalam proses penegakan hukum di BUMN, karena melaporkan tindak pidana adakah kewajiban hukum semua orang, dalam praktiknya beberapa corporte legal terkena kasus hukum karena memposisikan diri dalam pembelaan pribadi pelaku korupsi bukan membela institusi/BUMN yang dinaunginya sebagaimana harapan kita semua, sehingga alat bukti seperti saksi dalam memberikan keterangan di penyidik dan persidangan diatur sebagaimana untuk menutupi perbuatan koruptif pelaku, maindset ini harus ditinggalkan keberadaan corporate legal semata-mata untuk kelentingan institusi / kelembagaan, dimana peran-peran pencegahan untuk tidak melakukan suatu tindak pidana termasuk korupsi sangat diperlukan.

“Kejaksaan dalam kapasitas selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pedampingan hukum bahkan juga legal opinion bekerjasama dengan corporate legal PT Antam dalam mewakili PT Antam secara kelembagaan baik litigasi maupun non litigasi,”  tutup Kajati Bali.(Red)

Print Friendly, PDF & Email