oleh

Pemkab Tangerang Jual Aset Milik Daerah Senilai Rp11 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memindahtangankan aset milik daerah dengan cara menjualnya dengan nilai Rp 11 Miliar. Penjualan aset milik daerah itu dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, pada Senin (18/9/2023).

Pemindahtanganan barang milik daerah itu berupa konstruksi jalan serta saluran drainase kepada tiga pengembangan swasta. Aset itu dijual ke PT. Bumi Bandara Indah berupa konstruksi jalan, dan saluran drainase di Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk.

Kemudian, PT. Bina Bakti Nusantara untuk mengelola penataan jalan dan saluran drainase yang terletak di Kecamatan Pakuhaji.

Selanjutnya  ke PT. Griya Sukamanah Permai berupa penataan jalan di Kecamatan Jambe.

**Baca Juga: Paripurna Sahkan Aset Pemkab Tangerang Senilai Rp 12 Miliar Dijual

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, dalam pelaksanaan penjualan barang milik daerah ini sudah menunjuk panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tangerang sebanyak 8 anggota.

“Nilai keseluruhan itu ada Rp 11 Miliar. Jadi artinya dari tiga aset Pemkab Tangerang itu nilainya ada Rp 300 juta, Rp 1,9 miliar, dan Rp 2,8 miliar,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail di Tigaraksa.

Kholid menyatakan, kedepannya aset milik Daerah yang dijual oleh pihak swasta ini akan dikembalikan kepada Pemkab Tangerang dengan cara dijual kembali.

“Nah, buat Pemda ini sangat menguntungkan,” pungkasnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email