oleh

Pemkab Serang Kucurkan Rp 6 Miliar untuk PT LKM Ciomas, Ini Penjelasan DPRD

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Agus Wahyudiono membeberkan persoalan yang dialami PT LKM Ciomas setelah tersandung masalah keuangan dan korupsi.

Perusahaan plat merah itu terpaksa tidak boleh beroperasi dan akhirnya dibubarkan melalui Tim Likuidasi.

Diketahui ada kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban dampak dari likuidasi PT LKM Ciomas tersebut dengan total sebesar Rp 11 miliar.

Sejauh ini, kata Agus, Pemkab Serang telah mengucurkan anggaran Rp 6 miliar dengan rincian dari APBD 2022 sebesar Rp 3 miliar  dan Rp 3 miliar dari APBD 2023.

“Dipinjami dari pemerintah tahap pertama Rp 3 miliar, kedua Rp 3 miliar juga untuk menyelesaikan kewajiban LKM Ciomas ini,” kata Agus.

Agus mengungkapkan, anggaran yang di gelontorkan Pemkab Serang sebesar Rp 6 miliar hanya menalangi atas kewajiban LKM Ciomas, yang nantinya akan diganti dari seluruh aset dan hasil sitaan para terpidana  korupsi PT LKM Ciomas.

“Akan diganti dari aset yang ada, barang-barang sitaan dan sebagainya, piutang dan sebagainya yang bisa ditarik bisa masuk menjadi pendapatan daerah untuk mengganti dana talangan dari penyelesaian LKM Ciomas ini,”tandasnya.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten tahun 2022, pembubaran LKM Ciomas setelah para pemegang saham menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

Hal itu menyusul adanya investigasi dari Inspektorat Kabupaten Serang untuk memeriksa laporan keuangan yang disajikan oleh PT LKM Ciomas.

Hasil investigasi tersebut ditemukan, dimana jumlah aset yang dimiliki PT LKM Ciomas sebesar Rp2.620.557.340,00 jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban yang harus dipenuhi yakni sebesar Rp 11.704.926.332.

Dari laporan Laba/Rugi per 30 Desember 2020 bahwa estimasi beban operasional untuk tahun 2021 adalah Rp 2.013.850.443  dengan komposisi beban terbesar atau 60 persen adalah beban tenaga kerja.

Dari situlah disepakati untuk membubarkan dan membentuk, menyusun, dan memberikan tugas-tugas pada Tim Likuidasi PT LKM Ciomas untuk menyelesaikan persoalan yang dialami PT LKM Ciomas.

Kemudian, Direktur Utama PT. LKM Ciomas selaku Ketua Tim Likuidasi mengajukan permohonan penetapan Hasil RUPS-LB pada 12 April 2021 ke PN Serang pada 3 Mei 2021.

PN Serang mengabulkan permohonan penetapan Hasil RUPS-LB PT LKM Ciomas, dengan memberikan izin dan kewenangan kepada Tim Likuidasi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai Tim Likuidator sesuai keputusan BA RUPS-LB.

Serta memerintahkan pemohon untuk berkoordinasi dengan Pemkab Serang agar

menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara yang sumber pembayarannya dibiayai APBD Kabupaten Serang sesuai ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan dan pengesahaan BA RUPS-LB.

**Baca Juga: PT LKM Ciomas Bebani Keuangan Pemkab Serang, Bukan Untung Tapi Buntung

Selanjutnya, Tim Likuidasi telah membuat laporan triwulan IV PT LKM Ciomas dan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Serang pada tanggal 10 Februari 2023.

Diantaranya, Pemkab Serang telah melakukan pembayaran kewajiban kepada deposan dan penabung sebesar Rp3.000.000.000 pada tanggal 3 November 2022 dari APBD Perubahan 2022 dan juga telah melakukan pembayaran kewajiban kepada 49 Penabung sebesar Rp97.345.621 pada periode Juli 2021 sampai dengan Desember 2022 dari total kewajiban senilai Rp 11.908.437.311.

Berdasarkan laporan triwulanan Tim Likuidasi diketahui bahwa sisa kewajiban Pemerintah Kabupaten Serang per 31 Desember 2022 sebagai dampak dari putusan Pengadilan Negeri Serang adalah sebesar Rp7.908.438.311.

Dengan rincian sebagai berikut, Tunggakan pajak sebesar Rp534.901.165,  Tabungan Masyarakat sebesar Rp2.146.625.637, Deposito Masyarakat sebesar Rp3.335.500.000, Pinjaman PT Bank BJB sebesar Rp809.912.131 dan Pinjaman PT BPR Serang Rp1.081.499.378.

BPK juga berpendapat bahwa Pemkab Serang  berpotensi kehilangan pendapatan dari investasi Pemerintah Kabupaten Serang atas likuidasi PT LKM Ciomas.

“Kerugian daerah atas penyertaan modal daerah pada PT LKM Ciomas sebesar Rp5.466.758.000,00,” demikan bunyi  LHP BPK Perwakilan Banten tahun 2022 yang dikutip kabar6.com.

Kemudian, BPK RI Perwakilan Banten juga menyebut, penggantian dana nasabah sebesar Rp 3.000.000.000 tahun 2022 membebani keuangan daerah serta potensi menjadi beban keuangan daerah berupa sisa kewajiban yang timbul dari likuidasi PT LKM Ciomas sebesar Rp7.908.438.311.

Saat dikonfirmasi, pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna menyatakan, sudah menjadi resiko Pemkab Serang jika penyelesaian kewajiban likuiditasi LKM Ciomas membebani keuangan daerah.

“Ya itu kewajiban kita, (dana) nasabah yang harus diperhatikan, resiko kita itu mah,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email