oleh

Pemkab Lebak Diminta Segera Tetapkan Tapal Batas Cipining-Mekarsari

image_pdfimage_print

Kabar6-Sudah setahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak belum juga menetapkan tapal batas antara Desa Cipining Kecamatan Curugbitung dengan Desa Mekarsari Kecamatan Maja.

“Kami berharap bisa segera ditetapkan tapal batasnya. Musyawarah-musyawarah dengan pihak-pihak terkait sudah sering dilakukan, tapi sampai saat ini belum ada pengukuran,” kata Kepala Desa Cipining, Kasta Wijaya, di Gedung DPRD Lebak, Rangkasbitung, Senin (23/12/2019).

Kasta menyebut, luas Desa Cipining 864 hektar. Sementara, luas yang diklaim sekitar 200 hektar. Informasi yang didapat Kasta, proses penetapan tapal batas baru pada tahap penentuan titik koordinat sementara.

“Saya sudah sampaikan langsung ke Ibu Bupati. Beliau menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan segera diselesaikan,” tutur Kasta.

Sekretaris Komisi I DPRD Lebak Abdul Rohman mengatakan, penetapan tapal batas memberikan kepastian hukum bagi kedua desa. Jangan sampai kata dia, belum ditetapkannya tapal batas membuat kondisi tak kondusif.

**Baca juga: 9 Bus AKDP dan AKAP di Terminal Mandala Tak Laik Jalan.

“Persoalan ini kan sudah lama, dan sudah diserahkan kepada tim kabupaten untuk segera diselesaikan agar kedua desa memiliki kepastian hukum yang jelas,” katanya.

“Dan yang terpenting penetapan tapal batas harus sesuai dengan data-data di dalam dokumen yang dimiliki desa,” tambah politisi PKS ini.(Nda)