oleh

Pemindahan RKUD Kota Serang ke Bank Banten Batal!

image_pdfimage_print

Kabar6-Penandatanganan kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (25/7/2024) batal.

Hal itu lantaran Kepala BPKAD Serang Imam Rana Hardiana tak hadiri karena alasan sakit.

Penandatanganan Kerjasama untuk pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Serang dari Bank Jabar Banten ke Bank Banten tersebut akan di agendakan ulang.

**Baca Juga: Genjot Ekonomi Warga, DBMSDA Kabupaten Tangerang Gencar Bangun Jalan Lingkar Primer

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat menuturkan, penandatanganan kerja sama dengan Bank Banten sudah hari ini sudah di sepakati dengan Imam.

Namun menjelang pelaksanaan, Imam sulit dihubungi, saat dikonfirmasi ke kantor BPKAD, ternyata Imam dikabarkan sakit. Yedi tak mengetahui sakit yang di derita Imam termasuk ia dirawat dimana.

“Jadi kemarin kita sudah sepakat dengan pak Kaban terkait dengan PKS. Tadi pagi kita telpon beliau handphone tidak aktif. Saya WhatsApp belum di balas, (dikonfirmasi) ke kantor, informasi ya sakit. Kita agendakan lagi,” kata Yedi.

Yedi belum mengetahui penandatanganan kerja sama itu bakal agendakan kembali. Yang pasti PKS tersebut harus dilakukan oleh Kepala BPKAD.

“Selaku BUD dan selaku kepala dinas, kepala badan ya harus dari PKS-nya secara teknis harus kepala badan,”ujarnya.

Menurut Yedi, penandatanganan kerja sama harus dilakukan oleh Imam selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkot Serang. Yedi membantah jika pindah RKUD Pemkot Serang dari Bank BJB ke Bank Banten ada perbedaan pendapat.

“Gak ada (perbedaan pandangan) kan itu sesuai aturan perundangan-undangan PP nomor 12, bahwa pemindahan RKUD itu berdasarkan pertimbangan Bank sehat yang diterapkan kepala daerah,”jelasnya.

Yedi juga mengelak penandatanganan kerja sama pemindahan RKUD itu dari BJB ke Bank Banten itu di percepat, hanya harusnya berakhir pada bulan Oktober mendatang. Sebab menurutnya pihaknya sudah melakukan MoU dan addendum dengan pihak Bank Jabar Banten.

“Kemarin kita sudah melakukan MoU dan addendum, otomatis kita melakukan pemberhentian dengan Bank Jabar. Semua ada mekanisme dan aturannya,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah Kota Serang dengan PT Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten yang digelar di hotel Le Dian, Kamis (25/7/2024) memunculkan drama.

Berdasarkan agenda PJ Wali Kota Serang Yedi Rahmat jadwal penandatanganan itu sedia dilakukan pukul 09:00 WIB. Namun hingga pukul 13:09 WIB acara tak kunjung di mulai.

Padahal pejabat Walikota Kota Serang bersama pejabat Bank Banten sudah memasuki aula Batu Kuwung, tempat penandatanganan kerja sama tersebut.

Namun molor penandatanganan itu disebabkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana tak kunjung hadir di acara.

“Belum mulai lagi nunggu Pak Imam-nya,” kata sumber di lokasi. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email