oleh

Pemerkosa Anak di Pasar Kemis Ditangkap, Terancam 15 Tahun Bui

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang manangkap PA (25) warga Perum Pondok Permai, Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gogo Galesung mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah melakukan tipu daya terhadap korban dengan rayuan dan janji-janji manis.

“Dari pengakuan pelaku bahwa tindakan tersebut didasarkan atas suka sama suka, tapi hal itu tidak berlaku bagi korban yang masih anak,” kata Gogo kepada awak media saat di Mapolresta Tangerang, Senin (2/3/2020).

Gogo menjelaskan, tersangka melakukan persetubuhan terhadapat korban di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (15/12/2019) lalu.

“Sebelum di setubuhi, korban diajak keliling menggunakan sepeda motor oleh tersangka lalu dibawa ke gudang untuk melampiaskan nafsu,” kata Gogo.

**Baca juga: Bupati Zaki Lantik 340 PNS Baru Kabupaten Tangerang.

Persetubuhan ini terbongkar ketika orang tua korban curiga terhadap kondisi fisik anaknya yang tidak biasa karena sakit tiba-tiba dan akhirnya memeriksakan ke dokter.

“Setelah itu, orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian setempat lalu polisi bergerak cepat membekuk PA yang berada di sebuah kafe,” ujarnya.

Untuk membertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email