oleh

Pemecatan Guru di Pamulang Langgar Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus pemecatan terhadap Zuliawati (46), wali murid kelas V SDN Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengundang perhatian berbagai kalangan.

Pemecatan terhadap pahlawan tanpa jasa itu dipandang sepihak dan diindikasi menabrak undang-undang.

Anggota Dewan Pendidikan Kota Tangsel Edi Mistam mengatakan, untuk melakukan pemecatan seorang pegawai harus menempuh sejumlah prosedur. Meski pun yang bersangkutan status kepegawaiannya masih sebagai tenaga honorer.

“Pemecatan melanggar aturan. Karena masalah itu pun harus mengikuti sejumlah prosedur,” katanya menjelaskan saat dihubungi, Senin (7/7/2014).

Atas kasus ini, Edi mengecam keras pemecatan guru honorer Zuliawati oleh Kepala SD Negeri Kedaung 2, Pamulang, Sujiyanti. Ia melihat soal pemecatan tersebut dinilainya telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Prosedur tersebut, antara lain proses pendataan, alasan kepsek merekomendasikan pemecatan, dikonsultasikan dengan dindik dan dipanggil guru bersangkutannya.

Terkait laporan yang dibuat Zuliawati ke kepolisian, Edi menilai langkah tersebut syah-syah saja.  Meski begitu, aksi pemecatan tersebut diakuinya sudah melanggar hukum lantaran melanggar UU Ketenagakerjaan. **Baca juga: Ini Penyebab Pemecatan Guru Versi Kepala SDN 2 Kedaung.

“Bisa diproses hukum. Itu (pemecatan) melanggar UU ketenagakerjaan,” kata Edi seraya mengaku Dewan Pendidikan Kota Tangsel bakal melakukan kroscek terkait kasus pemecatan sepihak itu.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email