Kabar6-Dua tersnsgka pembobol warung di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diringkus Kepolisian Sektor Cikupa, pada Rabu (6/9/2017) malam.
Kapolsek Cikupa Kompol Idrus mengatakan, kedua tersangka yakni MH (23) dan R (35) melaksanakan aksinya sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka berpura-pura berbelanja di warung. Kemudian saat korban lengah, kedua tersangka menjarah dua unit handphone dan uang milik korban.
Nahas, aksi kedua tersangka ini dipergoki korban. Sontak korban berteriak maling dan teriakan korban pun mengundang warga sekitar yang akhirnya ikut bersama mengejar para tesangka. Melihat kejadian itu, anggota Reskrim Polsek Cikupa yang tengah berpatroli di wilayah tersebut langsung mengamankan kedua tersangka.
“Dibantu warga sekitar, kedua tersangka berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi,” terang Kapolsek Cikupa Kompol Idrus, Kamis (7/9/2017).**Baca Juga: Warga: Tiap Bulan, Nilai Bantuan PKH Semakin Menurun
Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan berupa 2 unit Handphone, Uang tunai senilai Rp41.500 dan satu unit Sepeda motor Honda Beat yang digunakan para tersangka dalam beraksi.
Lebih lanjut, setelah diamankan dan diperiksa di Mapolsek Cikupa. Kedua tersangka mengaku bukan pertama kali melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang.
“Mereka merupakan spesialis pembobol warung, dan salah satu tersangka R (35) juga merupakan residivis,” ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Tim K6)