Pemalsu Ijazah Diringkus Polsek Jatiuwung

Kabar6-Seorang pria berinisial MA, diringkus petugas Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang. MA merupakan pemalsu dokumen negara, ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan perguruan tinggi di wilayah Tangerang.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain ijazah palsu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, berbagai surat surat kepentingan, serta seperangkat komputer berikut scan.

 

MA yang sudah menjalankan aksinya selama satu tahun ini mengaku dirinya hanya membantu orang yang tidak memiliki ijazah untuk keperluan melamar pekerjaan. Biaya yang dipatok sebesar Rp50 ribu.

 

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Ruly Indra, mengatakan bahwa sehari-hari pelaku berprofesi ebagai penjual alat tulis kerja. MA memalsukan sejumlah dokumen negara, dengan menggunakan aplikasi photoshop. ** Baca juga: DPRD Prihatin, Pemkab Tangerang Tak Miliki Peta Wisata

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (rani)