oleh

Pelaku Pemerkosa 2 Anak Tiri di Pondok Aren ‘Belagak Gila’

image_pdfimage_print

JS (31) pelaku pemerkosaan anak tiri.(foto:dok)

Kabar6 Joko Suprapto (31) Pelaku pemerkosaan anak tiri di Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, ternyata melakukan aksi mesum hanya karena didorong oleh hasrat seksualnya, bukan karena ada gangguan jiwa.

“Pemeriksaan psikologis sementara ternyata pelaku normal, tidak ada gangguan sama sekali,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Jumat (21/07/2017).

Tidak hanya masyarakat yang terkejut dengan pemeriksaan itu, pihak kepolisian dan psikolog yang melakukan pemeriksaan juga terkejut.

“untuk itu  akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap psikologis tersangka, karena banyak yang tidak percaya dengan hasil pemeriksaan pertama. Pemeriksa sampai datang lagi memeriksa,” jelasnya.**baca juga:Uueedann..Cabuli 2 Anak Tiri Sekaligus dan Kabur.

Pelaku sudah menikah dengan ibu korban yang merupakan istrinya, sudah dua tahun. Pernikahan itu baik-baik saja, tidak ada masalah.

“sekarang masih suami istri. Dengan adanya kejadian itu, bisa terjadi perceraian. ” ucap Yurikho.

Pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU No35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (cep) 

Print Friendly, PDF & Email