oleh

Pelaku Mutilasi Nur Atika Divonis 20 Tahun Penjara

image_pdfimage_print
Kusmayadi alias Agus, pelaku utama mutilasi.(ist)

Kabar6-Terdakwa pembunuhan sekaligus pemutilasi terhadap Nur Atika, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/11/2016).

Dua terdakwa, yakni Agus Kusmayadi dan Rifriyadi Gusmandala alias Erik, hanya bisa terus tertunduk saat Majelis Hakim PN Tangerang membacakan vonis.

Agus pelaku utama pembunuhan yang disertai mutilasi divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Erik divonis sembilan bulan penjara, lantaran ikut membantu Agus membuang jasad korban. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).**Baca juga: Pengacara Terdakwa Mutilasi Tak Yakin Kliennya Rencanakan Pembunuhan.

“Terdakwa terbukti menghilangkan nyawa seseorang dengan sadis dan meresahkan masyarakat. Sementara tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan,” ungkap Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Suwarsana saat membacakan vonis di Ruang 3 PN Tangerang.**Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tangerang, 3 Mobil Rusak Parah.

Agus dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP sedangkan Erik dijerat dengan pasal 181 KUHP lantaran menyembunyikan informasi tindak pidana.(rani)

Print Friendly, PDF & Email