1

Pekerja PT Rexcon Indonesia Tewas Tergiling Mesin, Komisioner DJSN : Gubernur Banten Harus Bertanggungjawab

Kabar6.com

Kabar6- Plt. Gubernur Banten Al Muktabar diminta bertanggungjawab atas kecelakaan kerja hingga menewaskan Adang Suryana, salah seorang pekerja di PT Rexcon Indonesia, akibat tergiling mesin penghancur bata ringan atau hebel, pada 15 November 2022 silam.

Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subiyanto Pudin mengatakan, pihaknya mengaku prihatin atas peristiwa kecelakaan kerja hingga merenggut nyawa pekerja di perusahaan pembuatan hebel yang berlokasi di Jalan Otonom Junti, Kampung Ajeg Gabus, Kelurahan Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Oleh karenanya, ia mendesak pemerintah daerah setempat dalam hal ini Gubernur Banten untuk bertanggungjawab terkait meninggalnya pekerja yang tengah menjalankan aktivitas di perusahaan tersebut.

“Secara khusus saya meminta pertanggungjawaban Gubernur Banten agar memenuhi Hak Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai UU Nomor 1 tahun 1970, Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Hak Jaminan Sosial bagi pekerja sesuai UU Nomor 24 tahun 2011, Tentang BPJS,” ungkap Subiyanto, kepada Kabar6.com, Selasa (22/11/2022).

Dosen Ilmu Hukum Perburuhan di STIH Gunung Jati Tangerang ini mengemukakan, penegakan hukum Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Gubernur Cq. Pengawas Disnaker Provinsi Banten karena hal tersebut masuk dalam paket lampiran G, UU Nomor 23 tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah.

Menyikapi peristiwa ini Gubernur Banten wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak pekerja berupa klaim manfaat meninggal dunia dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diserahkan kepada ahli warisnya.

“Sesuai regulasi dalam Pasal 8 ayat (3) PP 44 tahun 2015, Tentang JKK dan JKM, berbunyi dalam hal pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum melaporkan dan membayar iuran, maka bila terjadi resiko terhadap pekerjanya, Pemberi kerja wajib memberikan hak- hak pekerja sesuai dengan ketentuan PP ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Subiyanto menegaskan, penegakan hukum Ketenagakerjaan atas kecelakaan kerja di PT Rexcon Indonesia, sesuai regulasi UU Nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Disnaker Provinsi Banten sekurang- kurangnya melaksanakan dua hal, yakni pertama penegakan hukum UU BPJS, dimana PPNS harus membuat nota pemeriksaan dan membuat penetapan perhitungan manfaat meninggal dunia dari program JKK yang wajib dibayarkan oleh pengusaha.

“Kedua, penegakan hukum UU K3, PPNS bekerja sama dengan Kepolisian Daerah setempat untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka pertanggungjawaban perusahaan (PT Rexcon Indonesia-red),” tegasnya.

Selanjutnya, kata dia, dari peristiwa ini bisa dijadikan sebuah pelajaran berharga dan penting yang bisa diambil hikmahnya bahwa Gubernur Banten wajib memastikan pelaksanakan Hubungan Industrial di wilayahnya dengan memenuhi minimal dua amanat konstitusi negara UUD 1945, yakni pada Pasal 28D ayat (2), setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

“Selanjutnya, Pasal 28H ayat (3), setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STIH Gunung Jati Tangerang Sayuti menuturkan, pihaknya mengaku siap memberikan bantuan hukum kepada korban guna mendapatkan hak- haknya sebagai pekerja.

**Baca juga: Sidang Nikita Mirzani Diwarnai Demo dari FRB

Dalam waktu dekat, ia dan jajarannya berencana menyambangi kediaman korban dan menemui keluarganya guna menyampaikan belasungkawa.

“Kita siap berikan bantuan hukum untuk korban kecelakaan kerja ini. Kami turut berduka atas peristiwa yang menimpa korban, dan nanti kami akan datang ke rumahnya untuk menemui keluarganya,” ucap Sayuti.(Tim K6)