oleh

Pekan Depan “Gedung Hantu” di Bintaro Dibongkar

image_pdfimage_print
Gedung hantu di Bintaro ketika roboh.(yud)

Kabar6-‎Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah merekomendasikan pembongkaran “gedung hantu” milik Panin Grup.

Surat-surat resmi perintah eksekusi bangunan yang terletak di kawasan CBD Sektor VII Bintaro Jaya RT 02 RW 01, Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren itu, telah ditandatangani.

Demikian diungkapkan Walikota Airin Rachmi Diany kepada wartawan ditemui di Balaikota Tangsel, Serua, Kecamatan Ciputat, Senin (5‎/9/2016). **Baca juga: Pesan Pulsa Rp500 Ribu, Mega dan Anaknya Diamankan Polsek Cikupa.

“Minggu ini surat-suratnya selesai. Kalau tidak ada halangan minggu depan kita bongkar,” ungkapnya. **Baca juga: Total Penundaan DAU di Tangsel Senilai Rp171 miliar.

Airin mengingatkan kepada pihak terkait untuk gencar menyosialisasikan rencana eksekusi pembongkaran “gedung hantu”. Menurutnya, warga serta penghuni gedung-gedung sekitar dan pengguna jalan perlu diinformasikan. **Baca juga: Eksekusi Bongkar “Gedung Hantu” di Bintaro Ditunda.

Dijelaskan, agar ketika eksekusi pembongkaran dilaksanakan masyarakat tidak merasa terganggu. Pemilik gedung serta pelaksana pembongkaran juga perlu mengantisipasi gangguan yang dapat timbul. **Baca juga: TABG Tangsel: Perobohan “Gedung Hantu” di Bintaro Lalai.

“Seperti bising, debu, getaran dan lain sebagainya. Dan ketika dibongkar penghuni gedung sekitar, warga dan pengguna jalan bisa merasakan aman dan nyaman,” terang Airin.‎(yud)

Print Friendly, PDF & Email