1

Pascaputusan MK, Presiden PKS Pesan Cakada yang Diusung Tidak Cerai

Kabar6-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah (Cakada) mesti tidak punya kursi DPRD mengubah konstalasi. Syarat dukungan tidak lagi 20 persen, tapi lebih ringan menjadi 7,5 persen.

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyatakan pihaknya tidak berpaling dari pencalonan gubernur Daerah Khusus Jakarta Ridwan Kamil – Suswono. Kubunya tetap usung RK dan Suswo walau keinginan calon tunggal menjadi pupus.

“Hari ini wartawan banyak yang menanyakan kepada saya, juga ada guncangan-guncangan mungkin, terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPUD,” katanya saat acara Konsolidasi Nasional Cakada PKS di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).

**Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan di Pilkada, PDIP Banten Sumringah

Syaikhu berharap, koalisi banyak partai yang sudah dibangun terus dipertahankan. Ia tidak ingin terkoyak karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Lalu saya berharap jalinan kerja sama yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang. Kiranya apa yang sudah kita kuatkan, rekatkan tidak terkoyak kembali. Kita memulai sesuatu dari awal lagi kita lanjutkan dan sukseskan sampai menang,” ujarnya.

Syaikhu bercerita sudah mencabut SK terdahulu terkait pengusungan Pak Anies Rasyid Baswedan dan Sohibul Iman dan kemudian diganti dengan yang baru yaitu RK – Suswono.

Terus terang sejak awal kita mengeluarkan SK per 25 Juni 2024 juga PKS deklarasikan akan mengusung Anies – Sohibul. Hanya dalam perjalanan proses waktu karena kurang empat kursi tidak dapatkan partai koalisi.

Sehingga sampai 4 Agustus deadline yang diberikan kepada Anies Baswedan gak kunjung datang SK dari partai lain selain PKS. Sejak itulah mencabut SK usungan ke Anies – Sohibul Iman untuk kemudian dialihkan kepada RK – Suswono. (Yud)