Kabar6-DPD Partai Gelora Kabupaten melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan legislatif 2024. Laporan resmi telah disampaikan kepada Bawaslu setempat terkait adanya temuan berkurangnya suara dukungan bagi caleg DPR-RI dan suara Partai Gelora di sejumlah tempat pemungutan suara.
“Kami menilai Bawaslu lamban dalam melakukan pencermatan atas laporan kami,” kata Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Tangerang, Sukardin, Sabtu (9/3/2024).
Ia jelaskan, ahwa berdasarkan bukti C-Hasil di TPS 08 Desa Dukuh, Cikupa ditemukan suara caleg berkurang dari enam suara menjadi tiga suara.
Kemudian, lanjut Sukardin, bukti C- Hasil di TPS 025 Desa Kadu Jaya, Curug, ditemukan suara partai dan suara caleg Gelora berkurang dari tujuh suara menjadi empat suara.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
**Baca Juga: Dugaan Korupsi Timah, Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta Disita
“Berdasarkan Pasal 103 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wewenangan Bawaslu wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran,” terangnya.
Sukardin pastikan segera berkoordinasi dengan Tim Advokasi Dewan Pengurus Nasional Partai Gelora Indonesia. Ia bakal melaporkan hasil temuan dugaan pelanggaran atas berkurangnya suara caleg dan partai Gelora.
“Jika laporan kami tak direspons, kami akan membawa persoalan ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak merespon upaya konfirmasi. Muslik sebagai pimpinan lembaga pengawas justru memberikan nomor telepon komisioner lainnya yang juga tidak memberikan klarifikasi.(yud)