oleh

Para Kades di Pandeglang Kembali Protes Relokasi Pendamping Desa ke Kemendes

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah Kepala Desa, Kecamatan Panimbang di Kabupaten Pandeglang, Banten kembali protes relokasi pendamping desa ke Kementerian Desa (Kemendes).

Protes tersebut lantaran setelah keluarnya surat relokasi, membuat satu-satunya Pendamping Desa (PD) di kecamatan Panimbang bernama M. Rois direlokasi keluar Kabupaten Pandeglang yakni Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dengan begitu, terjadi kekosongan pendamping desa di Kecamatan Panimbang setelah Rois direlokasi ke Kabupaten Serang.

Surat protes itu dilayangkan enam kepala desa di Kecamatan Panimbang yang didapat ke Kementerian Desa. Dalam surat itu ditandatangani oleh Ujang Tabroni Kades Panimbang Jaya.

**Baca Juga: Hasil Survei Tentang Kepuasan Kinerja Pj Gubernur Banten

Lalu Supriana Kades Mekar Jaya, Mamad Kades Gombong, Junaedi Kades Mekarsari, Oman Suherman Kades Citeureup, dan Astaka Kades Tanjung Jaya. Surat keberatan tersebut juga ditanda tangani oleh Camat Panimbang Suhaeruddin.

Kades Mekarjaya, Supriana membenarkan jika para kepala desa di Kecamatan Panimbang melayangkan surat keberatan ke Kemendes setelah keluar SK direlokasi terhadap Rois.

“Ya bener kita mengirimkan surat ke Kemendes,” kata Supriana, Kamis (16/11/2023).

Rois dinilai memiliki kinerja yang cukup baik dalam menjalankan pendampingan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desanya. Bahkan kata dia, Rois kerap membantu saat para perangkat desanya yang belum begitu mahir bekerja.

Sehingga mereka merasa khawatir jika penggantinya tidak sama. Maka para Kades terutama penyelenggaraan pemerintahan desa akan terganggu.

“Dia sering bantu anak-anak di desa karena masih perlu bimbingan, nah kami khawatir ini berbeda atau gak sama kalau di ganti,”ungkapnya.

Lanjut Supriana, surat keberatan yang dilayangkan para Kades sudah mendapatkan tanggapan, jika SK relokasi tersebut tengah dikaji ulang. Untuk itu ia berharap keberatannya dapat di pertimbangkan.

Surat relokasi itu tertuang dalam SK Kepala BPSDM Kementerian Desa nomor 468 tahun 2023 tentang Relokasi, Demosi dan Pergantian Jabatan Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2023

“Sudah ada jawaban, informasi sedang dikaji ulang,”ujarnya.

Aliansi Remaja Mahasiswa dan Pemuda Desa Banten Raya (Armada Baraya) Amin Widi Handoko membeberkan jika empat PD yang direlokasi ke luar kabupaten dan banyak relokasi PLD di luar kecamatan yang diduga menyalahi Kepmen 143 yang menjadi pedoman manajemen pendampingan.

Amin menegaskan, Kepmen 143 mengatur mekanisme relokasi melalui skema rekomendasi, diusulkan dari bawah, yaitu Kordinator Kabupaten (Korkab), karena yang memiliki HRD hanya tingkat Provinsi.

“Maka lingkaran konspirasi relokasi pasti di HRD Provinsi bersama-sama dengan Korprov dan Korkab. Koordinator dan HRD Pendamping Desa Banten lalu mengusulkan tersebut ke Kementerian Desa. Dengan relokasi yang menyalahi Kepmen 143 dan Kementerian Desa masih membiarkan mereka berarti ya sama saja,”tegas Amin.

Amin juga menuding Korprov dan HRD Pendamping Desa Provinsi Banten telah merampok hak PLD Cadangan 2023 dengan tidak merekomendasikan nama mereka pada kuota yang disediakan Kementerian Desa.

“Mempertimbangkan hal ini, kami sedang persiapan untuk melakukan aksi. Khususnya, untuk memperjuangkan hak anggota kami yang merupakan PLD Cadangan,”tandasnya.

Saat dimintai tanggapan terkait proses para kepala desa di Pandeglang, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM PMDDTT) Kementerian Desa Luthfiyah Nurlaela tak merespon pesan WhatsApp yang kirim kabar6.com.

Sebelumnya, Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang ramai-ramai kirim surat ke Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM PMDDTT) Kementerian Desa.

Dalam surat tersebut mereka memprotes relokasi Pendamping Lokal Desa (PLD) ke daerah lain di Pandeglang dan meminta dua PLD-nya tetap ditugaskan di desanya. Apalagi pasca relokasi tersebut terjadi kekosongan PLD di Kecamatan Koroncong.

Surat keberatan itu ditandatangani oleh empat Kepala Desa di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang yakni kepala Desa Koroncong Muhadi, Kepala Desa Sukajaya Hamdi, Kepala Desa Awi Lega Sutrisno dan Kepala Desa Gerendong Ramdoni untuk PLD atas nama Yogie Eka Martin Subrata.

Surat keberatan untuk PLD Asep Najmudin ditandatangi oleh empat Kepala Desa dampingannya. Mereka adalah Ade Sopyandi Kepala Desa Bangkonol, Sanukri Kepala Desa Tegalongo, Sumantri Kepala Desa Pasir Karak, dan Makruf Sudarji Kepala Desa Pasir Jaksa.

Kepala Desa Koroncong Muhadi membenarkan jika melayangkan surat ke Kemendes melalui Kepala BPSDM terkait keberatan adanya relokasi PLD di desanya. Muhadi mengaku sinergitas antara PLD dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa sudah cukup baik selama ini.

“Karena sudah bersinergi antar kepala desa dan PLD, jadi jangan baru lagi, baru lagi, akhirnya kan mengulang dari awal lagi,”kata Muhadi saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).(Aep)

Print Friendly, PDF & Email