oleh

Palang Parkir di Pasar Rangkasbitung Ditambah, Masuk Kampung Empang Lewati Gate Tak Perlu Bayar

image_pdfimage_print

Kabar6-Palang parkir di kawasan Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditambah. Penambahan palang parkir bertujuan untuk menertibkan parkir liar untuk menindaklanjuti keluhan sejumlah pedagang.

“Gate ini untuk menertibkan parkir liar di sekitaran Pasar Rangkasbitung yang menyebabkan beberapa toko di area pasar terhalang,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindag) Lebak, Orok Sukmana, Rabu (10/7/2024).

Orok mengatakan, meski palang parkir dipasang di akses masuk ke Kampung Empang, namun tarif parkir tidak akan diberlakukan baik kepada masyarakat setempat maupun masyarakat yang hanya melintas untuk keperluan lain di kampung tersebut.

“Yang jadi kekhawatiran kan warga setempat atau yang ada keperluan di wilayah tersebut bayar. Saya pastikan ya itu tidak perlu bayar alias gratis,” jelas Orok.

**Baca Juga: Uang Korupsi Dana Desa, Dipakai 2 Kades untuk Keperluan Pribadi

“Kecuali setelah lewat gate masuk ke Empang terus dia keluar bukan ke arah Jalan Sunan Kalijaga tapi lewat gate yang sama berarti dia kan mau ke pasar, nah itu kan beda mau belanja. Ya pas keluar di gate depan Sukasari harus bayar tarifnya,” sambung Orok.

Orok menuturkan, kebijakan tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah daerah hadir dengan menampung berbagai aspirasi.

“Masa orang mau melintas saja bayar, kan enggak mungkin. Gratis lah,” ucapnya.

Sementara itu, Zaenal pihak pengelola parkir Pasar Rangkasbitung mengatakan, pemasangan gate merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara perusahaan dengan pemerintah daerah.

Dia juga memastikan bahwa masyarakat yang melintas ke Kampung Empang melalui gate yang terpasang tidak akan dikenakan biaya.

“Jadi warga masuk melalui gate yang ada di dekat rel kereta Jalan Tirtayasa tetap mengambil karcis. Nah ketika mau lewat di gate Empang serahkan karcis ke petugas, kalau di bawah 5 menit itu kan artinya hanya mau melintas jadi tidak dikenakan tarif,” jelas Zaenal.

Besaran tarif parkir sudah sesuai ketetapan pemerintah. Di situ juga tercover asuransi bagi para pengguna.

“Kendaraan yang dititip itu atau menggunakan jasa parkir itu ada asuransinya, jadi kalau kendaraan ada kehilangan di area pasar itu perusahaan pasti tanggung jawab selama tiketnya ada, jadi tarif yang dibayar oleh pengguna itu sudah termasuk asuransi,” kata Zaenal.

Penambahan gate juga merupakan upaya peningkatan keamanan bagi para pengendara di area Pasar Rangkasbitung.

“Setiap kendaraan yang masuk pakai tiket itu terdata dan terekam dalam karena CCTV, tiket atau karcis sebagai bukti bahwa yang dibawa keluar itu kendaraan pribadi milik pengunjung bukan kendaraan orang lain,” terangnya.

Zaenal juga mengingatkan agar masyarakat tidak membayar lagi tarif parkir kepada petugas di area pasar.

“Bayar cuma satu kali di gate keluar saja,” imbuhnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email