Kabar6-Warga Kampung Babakan Tengah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang merasa dikecewakan oleh pihak PLN area Serpong. Karena, meteran listrik prabayar yang ada di ruko bukan atas nama pribadinya.
Pemilik ruko, Plato Tarigan menjelaskan, dirinya merasa dikecewakan karena meteran listrik yang ada di rukonya bukan atas nama pribadi melainkan atas nama perusahaan.
Padahal menurut Plato, saat mengajukan meteran listrik prabayar untuk pemasangan baru di ruko yang disewakannya pada 2015 silam, dirinya telah menyelesaikan proses administrasi dari PLN Area Serpong.
Namun, dirinya sangat kaget saat listrik yang ada diruko tersebut tidak aktif lagi karena di blokir dengan alasan yang belum diketahuinya.
Penasaran, Plato menyempatkan diri untuk datang ke Kantor PLN Area Serpong yang berlokasi di BSD untuk menanyakan perihal diputusnya sambungan listrik ke ruko miliknya.
Yang anehnya lagi, sesampainya di Kantor PLN Area Serpong, Plato Tarigan menerima surat Penetapan Tagihan Susulan P2TL dengan nomor 00020/TAGSUS/05/2018, atas nama PT Masa Kreasi dengan ID Pelanggan 546700291059 / FR0291052 yang beralamat di Jalan Bougenville Raya BII/A 9 Legok dengan jumlah tagihan Rp11.467.494.
Tidak terima, Plato menjelaskan kepada pihak PLN Area Serpong bahwa ruko yang ditempatinya itu beralamat di Jalan Raya Legok Kampung Babakan Tengah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Bukan di Jalan Bougenville Raya BII/A Legok.
“Kok tiba-tiba meter listrik prabayar yang ada di ruko saya di blokir. Yang parahnya lagi ketika saya menanyakan ke Pln Area Serpong, katanya saya ada tunggakan biaya dasar tagihan (abodemen) dengan total 11 juta lebih dan bukan atas nama saya. Terlebih, alamatnya pun tidak sama dengan alamat ruko yg saya punya,” ungkap Plato geram, Rabu (29/8/2018).
Plato mengaku, kalau dirinya tidak pernah merasa memiliki tunggakan ke pihak PLN Area Serpong. Karena meteran listrik yang digunakan adalah prabayar (token).
“Nomor ID pelanggan milik saya sama dengan id pelanggan atas nama PT Masa kreasi yang ada di surat penetapan tagihan susulan P2TL dan alamat pelanggannya tidak sama. Kok PLN Area Serpong tega sih melakukan hal seperti itu kepada pelanggannya, bingung saya,” keluhnya.
Sementara, Humas PLN Area Serpong, Phei menjelaskan, pemblokiran yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur dengan alasan ada tunggakan abodemen yang belum dibayarkan konsumen hingga saat ini.**Baca juga: BPBD Kabupaten Tangerang: Bencana Kekeringan Saat Ini Masih Bersifat Parsial.
“Ruko konsumen kita ini ada dua, yg satunya bermasalah atau melanggar aturan. Kami bisa bebankan ke ruko yang sebelah apa bila memang masih satu pemilik. Tujuannya agar si pemilik bisa membayarkan tunggakan yg telah menjadi tanggung jawab pelanggan,” beber Phei kepada kabar6.com. (jicris)