1

Musim Kemarau, DLH Lebak Siapkan 10 Ribu Liter Air Tiap Hari untuk Siram Taman

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak mengaku, penyiraman taman yang berada di wilayah perkotaan lebih sering dilakukan selama musim kemarau.

Kabid Tata Lingkungan DLH Lebak Dasep Novian mengatakan, dalam kondisi cuaca normal, penyiraman taman-taman dilakukan dua kali sehari.

“Tapi karena saat ini air hujan sulit, maka mulai awal Agustus sampai sekarang penyiraman dilakukan setiap hari,” kata Dasep kepada Kabar6.com, Rabu (13/9/2023).

Dasep mengatakan, di wilayah Rangkasbitung terdapat 38 titik ruang terbuka hijau (RTH). Untuk menyiram puluhan titik tersebut, DLH menyiapkan 10 ribu liter air.

“Setiap hari kami bawa sepuluh ribu liter air untuk menjaga kondisi tanaman di seluruh taman, salah satunya di sepanjang Jalan Multatuli. Termasuk rumput di alun-alun juga dilakukan penyiraman,” tutur Dasep.

**Baca Juga : Cawas Sekolah Jangan Terlalu Berharap, Simak Baik-baik Penjelasan Pj Gubernur Banten

Dasep mengaku, meski penyiraman sudah dilakukan secara insentif, namun untuk beberapa tanaman jenis tertentu tetapi tidak bisa tahan dengan kondisi kemarau.

“Tapi ketika nanti sudah diguyur hujan tanaman tersebut akan kembali peremajaan kembali. Sejauh ini belum ada tanaman yang total mati, tapi ada beberapa yang memang sudah kering. Kalau pun nanti ada akan dilakukan penggantian,” jelas Dasep.(Nda)

 




Kasus Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Kabar6-Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.

Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu :
EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA, Lahir di Medan, Umur 32 Tahun, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H., Selasa (12/9/2023).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 sampai dengan 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

**Baca Juga: Cawas Sekolah Jangan Terlalu Berharap, Simak Baik-baik Penjelasan Pj Gubernur Banten

Sebelumnya, EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, EYM diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Wakil Direktur CV. KBA pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023,” kata Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H, dan didampingi oleh Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Untuk perkara ini, ungkap Hironimus, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.(Red)




Cawas Sekolah Jangan Terlalu Berharap, Simak Baik-baik Penjelasan Pj Gubernur Banten

Kabar6-Calon pengawas (Cawas) SMA, SMK dan SKh di Pemerintah Provinsi Banten dinyatakan lulus uji kompetensi dan mendapat sertifikat uji kompetensi tak kunjung dilantik dan nasibnya tak kunjung ada kejelasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 118 orang lulus uji dan mendapat sertifikat uji kompetensi yang dikeluarkan oleh

Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.

Dikonfirmasi terkait nasib Cawas, Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, peserta yang sudah mengikuti pelatihan bukan syarat utama untuk menjadi pengawas sekolah.

Sehingga menurut Al Muktabar ada syarat lain yang menjadi pertimbangan baru bisa diputuskan menjadi pengawas sekolah.

“Pelatihan Cawas (sekolah) bukan satu-satunya untuk menjadi pengawas. Kalau sudah pelatihan Cawas harus jadi Cawas? tidak begitu, ada syarat-syarat lain dalam rangka kompetensinya,” tegas Al Muktabar beberapa hari lalu.

Yang paling mendasar kata dia, terkait kuota dan juga formasi. Penentuan formasi kewenangannya ada di KemenPAN-RB, sedangkan untuk peningkatan kompetensinya berada di Kemendikbud.

“Yang paling mendasar kita bicara tentang kuotanya dan itu yang disebut formasi. Kita memformulasikan kita juga butuh guru-guru yang berstatus ASN yang betul-betul berbagai hal penanggung jawab kegiatan,”katanya.

**Baca Juga: Kurangi Transaksi Tunai, Pemkab Serang Bakal Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Al Muktabar kembali menegaskan, ada kesalahpahaman terhadap Cawas yang sudah mengikuti uji kompetensi harus menjadi pengawas sekolah. Padahal ada pertimbangan lain seperti formasi dan juga kemampuan keuangan daerah.

“Apabila sudah pelatihan seakan harus menjadi pengawas, ini yang jadi masalah, miskomunikasi ya disitu,”jelasnya.

“Padahal yang sudah pelatihan itu memenuhi salah satu syarat kan, ada lainnya tadi seperti soal formasi, kemampuan keuangan daerah, ada kalkulasi secara menyeluruh,”tutupnya.

Jika merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 11 Tahun 2022, Bagian Ketiga pada Rekomendasi pengangkatan dalam pasal 25 disebutkan:

1) Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 ayat (3) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

(2) Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional berdasarkan rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(Aep)




Bikin Jalan Pintas, Dua Orang Ini Nekat Jebol Tembok Besar di Tiongkok Gunakan Ekskavator

Kabar6-Pihak Kepolisian Provinsi Shanxi, Tiongkok, menangkap dua orang yang menjebol Tembok Besar Tiongkok dengan menggunakan ekskavator. Tersangka menggunakan ekskavator untuk membuat lubang pada Tembok Besar Tiongkok, yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia itu, demi membuat jalan pintas.

Ekskavator adalah alat berat konstruksi besar bertenaga diesel yang dibuat untuk menggali tanah dengan bucket-nya untuk membuat parit, lubang, dan fondasi.

Aksi nekat kedua orang itu, melansir Apnews, terbongkar setelah Kepolisian Provinsi Shanxi menemukan dan mengikuti jejak di tanah yang menunjukkan bekas mesin berat yang digunakan untuk menggali jalan pintas menjebol salah satu bagian Tembok Besar Tiongkok. Menurut laporan, kedua tersangka telah mengakui aksi mereka saat diinterogasi oleh kepolisian setempat.

Disebutkan, kedua tersangka itu terdiri atas seorang pria berusia 38 tahun dan seorang wanita berusia 55 tahun. Mereka mengaku telah menggunakan alat penggali untuk membuat jalan pintas dengan menjebol tembok, dalam upaya mengurangi waktu tempuh perjalanan lokal. Jalan pintas itu dimaksudkan untuk mempermudah pekerjaan konstruksi mereka.

Dalam pernyataannya, kepolisian setempat menyebut kedua tersangka diduga memperluas bukaan yang ada pada struktur kuno tersebut, menjadi celah lebar yang cukup besar untuk dilewati ekskavator guna ‘menghemat jarak perjalanan’.

Kedua tersangka dikatakan juga telah menyebabkan ‘kerusakan permanen’ pada tembok era Dinasti Ming, yang digambarkan sebagai bagian yang ‘relatif utuh’ dan memiliki nilai penelitian yang signifikan.

Tayangan televisi pemerintah Tiongkok menunjukkan dampak kerusakan dalam insiden itu, di mana ruas jalanan berdebu menembus bagian tembok yang dijebol. “Saat ini, kedua tersangka ditahan secara pidana sesuai aturan hukum dan kasusnya terus didalami,” demikian sebut sebuah laporan.

Diketahui, Tembok Besar Tiongkok dibangun sejak abad ketiga Sebelum Masehi (SM) dan berlanjut selama berabad-abad. Tembok dengan total panjang lebih dari 20 ribu kilometer ini berfungsi sebagai pertahanan utama bagi Kekaisaran Tiongkok dan untuk mencegah penjajah asing.(ilj/bbs)




Pesawat Maskapai AS Alihkan Penerbangan Gara-gara Seorang Penumpang Diare

Kabar6-Maskapai Amerika Serikat (AS), Delta Air Lines, terpaksa mengalihkan penerbangan setelah salah satu penumpangnya mengalami diare parah. Penerbangan tujuan Barcelona di Spanyol itu terpaksa terbang kembali ke Atlanta, AS, agar penumpang itu bisa dievakuasi.

Data dari pelacak penerbangan Flightradar24, melansir Foxnews, menunjukkan bahwa penerbangan dengan nomor DL194 itu baru mengudara selama 50 menit dengan rute Atlanta-Barcelona pada 1 September lalu, ketika tiba-tiba mulai berbalik arah. Pesawat itu kembali tiba di Atlanta sekira satu jam kemudian. Rekaman audio percakapan antara salah satu pilot pesawat itu dengan operator Air Traffic Control (ATC) diunggah ke media sosial.

“Ini adalah masalah biohazard,” kata pilot pesawat kepada operator ATC seperti terdengar dalam rekaman audio tersebut. “Ada seorang penumpang yang menderita diare sepanjang perjalanan di dalam pesawat, jadi mereka ingin kami kembali ke Atlanta.”

Juru bicara maskapai Delta Air Lines mengonfirmasi, penerbangan dialihkan karena ‘masalah medis’. Namun pihak maskapai tidak memberikan informasi detail soal masalah medis yang dimaksud.

“Penerbangan Delta nomor 194 dari Atlanta ke Barcelona terbang kembali ke Atlanta setelah mengalami masalah medis di dalam pesawat,” terang juru bicara Delta Air Lines.

Disebutkan, “Tim kami bekerja secepat mungkin dan seaman mungkin untuk membersihkan pesawat secara menyeluruh dan mengantarkan para pelanggan kami ke tujuah akhir mereka. “Kami dengan tulus meminta maaf kepada para pelanggan kami atas keterlambatan dan ketidaknyamanan dalam rencana perjalanan mereka.”

Data Flightradar24 menunjukkan pesawat tersebut akhirnya lepas landas dari Atlanta kembali sekira pukul 03.00 waktu setempat, dan tiba di Barcelona sekira delapan jam lebih lambat dari jadwal.(ilj/bbs)




Jasa Sewa Rahim, Wanita Asal Atlanta Pasang Tarif Rp761 Jutaan

Kabar6-Yessenia Latorre (26), wanita Atlanta, Amerika Serikat (AS), memutuskan untuk menjadi ‘ibu pengganti’ dengan meminjamkan rahimnya. Latorre yang punya pengalaman pahit pernah keguguran, tak mau ibu yang lain mengalami nasib sama seperti dirinya.

Dikatakan, ia mengandung anak orang lain bukan semata untuk kesenangan, tetapi membuat pasangan lainnya bahagia karena kondisi medis. Melansir Nypost, Latorre memulai perjalanannya sebagai ibu pengganti pada 2019 lalu, setelah melahirkan anak keduanya. Para klien Latorre pengguna jasanya dihubungkan oleh komunitas yang mencarikan keluarga untuk ibu pengganti, dan mereka mencocokkannya dengan keluarga yang tepat.

Latorre lalu pergi ke dokter dan melakukan beberapa tes darah untuk memastikan kondisi fisiknya sehat. Kemudian, dia menandatangani kontrak untuk setuju membantu keluarga tersebut memiliki bayi.

Ibu dua anak ini juga mendapat beberapa suntikan untuk membantu prosesnya dan mereka memilih hari untuk memasukkan embrio ke dalam perutnya. Untuk semua proses tersebut, dia dibayar sebesar sekira Rp761 jutaan.

Latorre sangat menikmati kehamilan yang dialami, dan pihak keluarga juga menganggapnya luar biasa. Kedua anak Latorre pun tahu bahwa sang ibu membantu pasangan lain dengan menggendong bayi mereka. “Saat Anda senang hamil tetapi tidak ingin punya anak lagi, Anda menjadi ibu pengganti,” kata Latorre.

Wanita itu menganggap kehamilan yang dijalani mudah dan menyukai rasanya. Namun tidak semua orang setuju dengannya. Pilihan pekerjaan Latorre pun acap kali dikritik. Latorre disebut tidak punya pekerjaan yang benar dan menjadi ibu pengganti hanya karena uang.

“Kamu jadi ibu pengganti hanya karena uang,” kritik salah satu netizen. “Cari pekerjaan yang benar,” komentar netizen lain.

Meskipun kritikan dari netizen di media sosial terkadang menyakitkan, Latorre tetap kuat dan terus melakukan apa yang dia yakini benar.(ilj/bbs)




Tamu Tak Diundang, Ular Piton Raksasa di Vietnam Nyaris Telan Ibu dan Anak

Kabar6-Sebuah akun di TikTok dengan nama @sleepwithhoror mengunggah insiden yang menunjukkan detik-detik saat seekor ular raksasa masuk ke sebuah rumah dan nyaris menelan seorang ibu serta anaknya.

Video yang sudah ditonton oleh lebih dari 2,4 juta orang ini spontan dibanjiri komentar dari para warganet. Peristiwa mengerikan itu terjadi Ban Tre, Vietnam, saat sang ibu tengah menidurkan anaknya di hammock (sejenis tempat tidur gantung berupa kain seperti ayunan), dengan posisi membelakangi pintu yang tengah terbuka.

Sang ibu, melansir Indiatoday, rupanya tidak menyadari ada tamu tak diundang masuk ke rumah, yaitu seekor ular piton raksasa merayap perlahan dari arah pintu. Setelah mendekati hammock, ular piton berukuran besar itu terlihat beberapa kali menjulurkan kepalanya mengarah ke ‘calon mangsa’. Herannya, sang ibu sempat bangun dari hammock, tapi tetap tidak menyadari keberadaan ular raksasa itu.

Tak lama kemudian, barulah sang inu melihat hewan melata itu dan bergegas mengangkat bayinya dari tempat tidur diikuti langkah mundur. Untungnya ular piton raksasa itu tidak agresif. Hewan tadi tidak mengejar ibu dan anak, melainkan putar balik dan kemudian keluar dari pintu.

Namun tidak jelas apa yang terjadi pada ular setelah tersebut. Diketahui, ular piton adalah salah satu jenis ular terbesar di dunia, yang bisa mencapai panjang lebih dari 10 meter dan berat lebih dari 100 kilogram.

Ular piton termasuk ke dalam keluarga Pythonidae, yang memiliki sekira 40 spesies, tersebar di Afrika, Asia, Australia, dan Amerika. Ular piton hidup di berbagai habitat, mulai dari hutan hujan, padang rumput, rawa, sampai dekat pemukiman manusia.(ilj/bbs)




Di Hollywood Hills, Turis Asal Inggris Dapat Uang Ganti Rugi Rp5 Miliar Karena Digigit Kutu Busuk

Kabar6-Meshak Moore, seorang turis asal Inggris yang tengah berlibur di Hollywood Hills selama sebulan, terpaksa harus tidur dengan pakaian lengkap, setelah tubuhnya merasa gatal-gatal.

Semula, melansir Latimes, Moore menyangka rasa gatal itu berasal dari nyamuk yang menggigit tubuhnya. Namun gatal-gatal di kulitnya tak juga hilang, dan setiap hari dia terbangun dengan bekas luka baru. Moore lantas melihat sekeliling rumah yang dia sewa selama liburan, serta menutup semua lubang di jendela yang dianggap menjadi pintu masuk nyamuk.

Empat minggu berlalu, tetapi luka baru tetap datang. Moore mulai yakin, bahwa ada sesuatu yang salah, hingga pria itu mulai membongkar kasurnya. Benar saja, Moore melihat ratusan kutu busuk bersarang dan telur di sana.

Moore lantas merekam apa yang dilihatnya dan membawa kasus itu ke pengadilan. Sementara itu, pihak properti bernama Huang dan Norris yang menyewakan rumah tersebut mengatakan bahwa mereka tidak tahu bagaimana kutu busuk bisa ada di sana.

Moore akhirnya mendapat perawatan di Cedars-Sinai Medical Center. Dokter mengatakan, sekujur tubuhnya habis digigit kutu busuk, termasuk bagian Mr P. “Butuh waktu tiga tahun untuk menggunakan krim dan lotion. Bekas luka yang lama menyatu ke luka baru,” kata Moore.

Seorang ahli yang didatangkan ke sidang pengadilan menerangkan, kutu busuk itu telah bersarang di sana setidaknya tiga bulan sebelum Moore menemukannya.

Menurut perjanjian arbitrase, hakim awalnya mempertimbangkan untuk memberi Moore US$500.000, tetapi hakim memutuskan bahwa Moore juga ikut bertanggung jawab sebesar 25 persen karena tidak memberi tahu pemilik properti lebih awal.

Moore sendiri mendapat uang ganti rugi sebesar sekira Rp5 miliar.(ilj/bbs)




Dirjen Pas : 890 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Kabar6-Sebanyak 890 bandar narkoba telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilancap, Jawa Tengah. Ratusan narapidana itu berasal dari berbagai lapas di sejumlah daerah seperti seperti Jakarta, Palembang, Sumatera Utara, dan lain sebagainya.

“Di Nusakambangan, para bandar narkoba itu masuk ke dalam sel dengan pengamanan super maksimum. Mereka berada di satu sel seorang diri,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga  saat jumpa pers pengungkapan Transnational Organized Crime (TOC) Narkotika dan TPPU Jaringan Fredy Pratama di Lapangan Bayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2023).

Menurut Reynhard pihaknya selalu bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk melakukan upaya pencegahan dan pembinaan.

Jenderal polisi bintang dua itu tidak memungkiri adanya narapidana yang bermain barang haram tersebut. Namun dia memastikan akan menyikat habis mereka yang mengedarkan atau menjadi bandar.

“Di lapas, kami selalu bekerja sama dengan Polri untuk pengawasan sekaligus pembinaan,” ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, Bea dan Cukai, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjenpas, dan instansi lainnya berhasil menyita 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi milik jaringan Fredy Pratama.

Bahkan, dari hasil kejahatan para tersangka, penyidik menyita Rp10,5 triliun aset dari sangkaan pasal TPPU. Fredy Pratama sendiri hingga kini masih buron dan belum diketahui dimana keberadaannya.

**Baca Juga: Kurangi Transaksi Tunai, Pemkab Serang Bakal Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan, jaringan Fredy Pratama ini terbilang sangat rapi dan terstruktur peredarannya.

“Dari hasil evaluasi oleh tim Bareskrim Polri, ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sidikat tersebut, yaitu penggunaan alat komunikasi, yaitu penggunak Blackberry Messengger Interprice, Prima, dan Wayers, saat berkomunikasi,” ujar Wahyu.

Setelah dilakukannya penelusuran oleh tim Bareskrim, peredaran narkotika yang ada di Indonesia, bermuara pada satu orang, yaitu Fredi Pratama. “Yang beraangkutan ini mengedarkan narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya yaitu di Indonesia dan Malaysia Timur,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Wahyu Widada memberikan penghargaan kepada seluruh pihak terkait atas kerjasamanya dalam pengungkapan jaringan narkoba ini. Salah satu penghargaan diberikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga.(Red)




Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Terpidana Pengaduan Fitnah

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa (12/9/2023), sekitar pukul 13.20 WIB.

Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:  Arwan Koty (57 tahun), kelahiran Tanjung Karang. Terpidana Arwan diketahui berdomisili di Jl. K.H. Hasyim Ashari Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk. Pekerjaannya adalah wiraswasta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 897 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 September 2022, Arwan Koty dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana pengaduan fitnah dan diancam pidana dalam Pasal 317 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum. Oleh karenanya, Arwan Koty dijatuhkan pidana penjara 6 bulan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

“Terpidana Arwan Koty diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, Terpidana Arwan Koty dimasukkan dalam DPO,” kata Ketut.

**Baca Juga: Kurangi Transaksi Tunai, Pemkab Serang Bakal Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Lanjutnya, pada saat diamankan, Terpidana Arwan Koty bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)