Padi Padi Sebut Rekayasa, Camat Pakuhaji Bilang Portal Biaya APBD

Kabar6-Kuasa hukum Padi Padi Picnic Ground, Boy Kanu, mengatakan punya kamera pengintai atau CCTV yang merekam peristiwa pencabutan palang permanen. Sengketa portal di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, itu membuat kedua pihak saling lapor polisi.

Pengelola Padi Padi menganggap, dari laporan pencabutan portal telah rekayasa serta terjadi kriminalisasi. “Betul (tidak melakukan pengrusakan), malah sekelompok orang itu,” katanya, Rabu (7/9/2022).

Atas pengrusakan portal tersebut dan tidak diperiksanya CCTV yang dimiliki Padi Padi dirinya menduga terdapat unsur kesengajaan.

“Jadi mereka seting, ini setingan semua. Ada rekayasa, caranya adalah mereka pasang, ada orang yang ngangkat, berubah, pasal perusakan. Pasal perusakan ini tidak kuat menurut saya, karena kelihatan barang itu tidak ada rusaknya. Caranya untuk memperkuat apa? Mereka ditetapkan sebagian tersangka. Barang ini harus dihilangkan,” sebutnya.

“Ketika barang itu dihilangkan itu bukti. Bahwa barang sudah tidak ada. Nah makanya Pasal 406 itu KUHP itu kena. Menghilangkan barang. Makanya mereka bisa ditetapkan tersangka,” jelas Boy.

Terpisah, Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan, pihaknya menutup akses masuk ke restoran Padi-Padi Picnic dikarenakan tidak memiliki Izin Membangun (IMB). Ia melakukan penutupan guna menindak para pengusaha nakal yang berada di wilayahnya.

“Mereka tidak mempunya ijin makanya kami melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

**Baca juga: Sambut Peserta CSS Ke-20, Zaki Tekankan Pentingnya Komitmen Bersama Sanitasi yang Layak, Bersih dan Sehat

Ia juga menyebutkan, pembangunan portal di kawasan Padi-Padi Picnic menggunakan APBD Kabupaten Tangerang.

“Portal itu yang digunakan untuk padi padi Picnic menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tangerang,” katanya.(Tim K6)