oleh

PAD Parkir di Tangsel Masih Kurang Rp7,5 M

image_pdfimage_print
Parkir di Kota Tangsel. (yud)

Kabar6-Realisasi perolehan pajak daerah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari sektor jasa parkir kendaraan bermotor masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Padahal selama periode tahun ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bisnis parkir telah dipatok sebanyak Rp24,5 milliar.

“Perolehan pajak parkir baru mencapai sekitarRp17 milliar,” ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel, Rahayu Sayekti di Serpong, Jumat (29/9/2017).

Ia menjelaskan, jumlah perusahaan operator jasa parkir yang terdata ada 102 badan hukum. Meski demikian diakuinya masih banyak operator yang mengemplang pajak. Menurutnya, mayoritas perusahaan jasa parkir di Kota Tangsel cenderung cuek. Mereka baru mau menunaikan kewajibannya bayar pajak bila ditagih.**Baca Juga: Dishub Minimalisir Parkir Tak Berizin di Tangsel

”Sebenarnya izinnya ada, laporan pendapatannya juga ada. Cuma malas bayar pajak, ini yang namanya perusahaan nakal. Kalau kita tidak tagih ya tidak bayar,” jelas Rahayu.

Berdasarkan regulasi resmi daerah, patokan nilai pengenaan pajak terhadap setiap operator jasa parkir resmi mencapai 24 persen. Angka tersebut dipungut dari total hasil pendapatan bisnis perusahaan selama setahun.

Rahayu mengklaim, dalam upaya mengejar target pihaknya terus melakukan beragam cara. Salahsatunya mengumpulkan perusahaan pengelola jasa parkir yang beroperasi di Kota Tangsel.

Operator jasa parkir diberikan sosialisasi pemberlakuan regulasi terbaru tentang pengelolaan jasa parkir kendaraan bermotor. Payung hukum tersebut telah tertuang dan diatur dalam surat keputusan walikota.

”Ini kita fasilitasi Dishub (Dinas Perhubungan Kota Tangsel) juga. Biar jangan sampai ada perusahaan parkir yang enggak bayar pajak.(yud)

Print Friendly, PDF & Email