oleh

Orang Tua Korban Minta Polresta Tangerang Tangkap 4 Pelaku Rudapaksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang berinisial LN,  menekan Polresta Tangerang untuk segera menangkap empat pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuannya.

LN yang juga seorang ibu rumah tangga tersebut, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terbongkar bermula pada Kamis, 24 Mei 2023. Saat itu, putrinya yang masih duduk di kelas 3 SMP menceritakan insiden rudapaksa yang dialaminya tersebut kepadanya.

Ia merasa sangat prihatin dengan nasib anak perempuannya karena hingga saat ini, para pelaku, salah satunya adalah anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tangerang, masih berkeliaran bebas, berada di luar penjara.

“Anak saya memberi tahu saya mengenai kejadian ini, dan saat ini para pelaku masih bebas,” ujar LN kepada awak media di Tigaraksa pada Kamis (19/10/2023).

LN menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemerkosaan, para pelaku pertama-tama memberikan minuman keras (miras) kepada putrinya di beberapa lokasi. Setelah putrinya tidak berdaya, para pelaku tersebut secara bergantian memerkosa korban.

Mereka juga memegangi tangan dan kaki korban agar tidak dapat melawan. Menurut LN, keempat pelaku tersebut dikenali dengan inisial D, A, Y, dan L.

“Saya meminta keadilan, masa depan anak saya telah hancur. Namun, belum ada satu pun dari para pelaku yang ditahan oleh polisi,” tegasnya.

Berdasarkan laporan dari LN, pihak kepolisian kemudian memeriksa tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan. Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut LN, polisi berdalih bahwa ketiga pria yang diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap putrinya belum mencapai usia dewasa. Ketiganya berstatus masih di bawah umur alias Anak Baru Gede (ABG). Oleh karena itu, mereka hanya dikenakan wajib lapor.

“Sudah 5 bulan sejak saya melaporkan kejadian ini, namun belum ada tindak lanjut dari polisi. Apakah saya harus membayar agar kasus ini diproses oleh pihak berwajib?” keluh ibu tersebut sambil menahan tangisnya.

**Baca Juga: Pelajar SMPN 3 Peroleh Edukasi Hukum Bullying dari Kejari Kabupaten Tangerang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menahan ketiga pria yang diduga terlibat dalam pemerkosaan tersebut.

Ketiga pelaku hanya dikenakan wajib lapor karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka masih di bawah umur atau anak-anak dalam perkara hukum.

Arief menyatakan bahwa satu pelaku yang kabur, sudah mencapai usia dewasa. Namun, proses hukum dalam kasus dugaan pemerkosaan ini masih terus berjalan. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron tersebut.

“Kami sedang dalam upaya pengejaran terhadap pelaku dewasa, dan kami sudah mengidentifikasi lokasi persembunyiannya,” tegasnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email