Kabar6-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa perlindungan data pribadi dan penggunaan tanda tangan elektronik yang bersertifikat perlu menjadi perhatian di tengah pesatnya pengembangan produk buy now, pay later (BNPL/paylater) dalam beberapa tahun terakhir.
“Hal ini tentu harus dipelajari dengan baik agar hal-hal yang menjadi potensi risiko itu bisa secara lebih awal dilakukan preventive action-nya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Jasmi dilansir Antara, Jumat,(26/4/2024).
**Baca Juga:Menkeu: Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427,6 Triliun pada 2024
Ia menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan preventive action atau langkah pencegahan tersebut melalui penyusunan berbagai peraturan sosialisasi dan edukasi terkait BNPL serta meningkatkan perlindungan pengguna.
Tidak hanya langkah pencegahan, menurutnya, OJK juga telah melakukan tindakan represif (repressive action) dengan memfasilitasi penyelesaian sengketa pembiayaan, penghentian kegiatan pembiayaan, dan beberapa langkah penegakan hukum lain.
Jasmi menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga perkembangan industri jasa keuangan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna dengan menyeimbangkan antara regulasi dan kebutuhan pasar yang dinamis.
Hal tersebut dilakukan agar terbentuk produk-produk pembiayaan yang semakin bervariasi, efisien, aman, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Jasmi mengatakan bahwa salah satu langkah yang diambil adalah dengan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 untuk mengembangkan industri pembiayaan, termasuk BNPL.
“OJK juga sedang melakukan kajian terkait dengan BNPL, termasuk di dalamnya apakah diperlukan penyusunan peraturan yang spesifik, yang secara khusus, atau bersifat umum,” ujarnya.
Selain memberikan rasa aman bagi pengguna, ia menuturkan bahwa upaya tersebut juga bertujuan untuk menciptakan level playing field yang sama bagi para penyelenggara BNPL yang merupakan sektor yang baru berkembang pesat di Indonesia sejak lima tahun terakhir ini.
OJK mencatat bahwa pada 2019-2023, nominal portofolio industri BNPL terus berkembang signifikan, bahkan rata-rata mencapai di atas 140 persen setiap tahunnya.
Mengingat keberadaan produk tersebut masih tergolong baru bagi masyarakat, Jasmi pun meminta para penyelenggara BNPL agar dapat berperan aktif untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait dengan manfaat dan risiko atas produk pembiayaan tersebut.
Ia juga berharap kehadiran produk BNPL dapat menjadi salah satu alternatif solusi pendanaan bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber masalah baru.
“OJK berkomitmen untuk terus mendukung berbagai alternatif inovasi BNPL yang aman bagi masyarakat sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal terhadap perekonomian Indonesia,” ucapnya.(red)