oleh

OJK Hingga KPK Dorong Gubernur WH Sehatkan Bank Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Bank Banten akhirnya akan diberikan suntikan dana oleh Pemprov Banten senilai Rp 1,9 Triliun. Gubernur Banten, Wahidin Halim memberikan modal untuk bank daerah itu hasil tindak lanjut dari Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara intensif bersama Kejaksanaan Agung, OJK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bareskrim Polri, PT Banten Global Development (BGD), KPK serta pemegang saham minoritas.

Pemberian modal itu tertuang dalam Surat Gubernur Banten Nomor 580/1135-ADPEMDA/2020 tertanggal 16 Juni 2020. Surat tersebut bersifat penting, perihal konversi dana kasda Provinsi Banten menjadi setoran modal Bank Banten. Surat ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten.

Dimana, OJK memberikan solusi kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim agar mah menyebatkan bank di daerahnya dan bukan malah melakukan merger seperti yang di inginkan oleh mantan Walikota Tangerang dua periode itu. Surat itu pun dibenarkan oleh Ketua DPRD Banten, Andra Soni.

“Iya, nanti saya bawa ke rapim hari Jumat (19 Juni 2020),” kata Andra, melalui pesan singkatnya, Kamis (18/06/2020).

Ada beberapa saran OJK kepada Wahidin Halim, agar Bank Banten menjadi sehat. Seperti pemenuhan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 dimana Pemprov Banten melalui PT BGD memberikan penyertaan modal senilai Rp950 miliar.

Dari nilai tersebut telah dipenuhi sebesar Rp614,6 miliar atau tersisa Rp335,4 miliar. Sisa kewajiban itu akan dianggarkan dalam Perubahan APBD 2020.

Kemudian kas daerah yang masih tersimpan di Bank Banten semula Rp1,9 triliun setelah dikurangi Rp335,4 miliar tersisa Rp1,564 triliun akan dikonversi menjadi penyertaan modal Bank Banten. Hal itu juga sesuai dengan arahan dari OJK.

Ketiga, sisa kasda Rp1,564 triliun baru bisa dikonversikan sebagai tambahan penyertaan modal setelah perda penyertaan modal yang baru ditetapkan.

Wakil rakyat asal Tangerang itu menuturkan, sebelum dibahas dalam rapim, persoalan Bank Banten juga akan terlebih dahulu dibahas oleh Komisi III DPRD Banten pada hari ini, “Di Komisi III juga ada rapatbdengan pemprov terkait dengan skema penyelamatan Bank Banten,” katanya.**Baca juga: Dindik Lebak Bantah Pungli Pengurusan Tunjangan Profesi Guru.

Disinggung soal tindak lanjut lebih jauh dari surat tersebut, Andra mengaku belum bisa memberikan keteranagn lebih lanjut. Hal itu baru bisa diketahui pasca digelar rapim, “Nanti setelah rapim saya sampaikan ke kawan-kawan media massa,” ungkapnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email