oleh

Nyatakan Sikap Atas Adanya Dugaan Kasus Pembacokan, Unpam: Sanksi Pemberhentian

image_pdfimage_print

Kabar6-Rektorat Universitas Pamulang (Unpam) mengambil sikap atas adanya dugaan kasus pengeroyokan hingga pembacokan yang terjadi kepada mahasiswanya di area kampus pada Minggu 10 Oktober 2021.

Diterangkan oleh Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni M Wildan, Universitas Pamulang tidak membenarkan tindakan semacam itu. Terlebih, menurutnya, hal itu terjadinya di saat bangsa Indonesia berperang melawan pandemi Covid-19.

“Universitas Pamulang senantiasa menanamkan nilai humanis dan religius kepada para mahasiswanya. Kejadian yang terjadi pada Ahad, 10 Oktober 2021 sama sekali tidak mencerminkan nilai luhur yang dipegang teguh oleh Universitas Pamulang,” ujarnya melalui rilis yang diterima Kabar6.com, Senin (11/10/2021).

Wildan menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unpam termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Rektor tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Pamulang.

Hal itu, terdapat dalam Pasal 6 ayat 9 tentang larangan melakukan Tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, Susila, dan ajaran agama, peraturan pemerintah dan tata perundang-undangan yang berlaku.

Diterangkannya, Pasal 6 ayat 9 termasuk pelanggaran berat. Sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran berat terdapat dalam Pasal 8 ayat 11.

“Pasal 8 ayat 11: Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai. Dalam rangka mengakomodir hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat serta membicarakan isu-isu teraktual di tingkat nasional, Universitas Pamulang telah,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua mahasiswa dari Universitas Pamulang menjadi korban pembacokan dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum yang diduga dilakukan oleh organisasi eksternal di area Kampus Unpam Viktor, Serpong sekira pukul 14.00 WIB, 10 Oktober 2021.

Saksi mata berinisial S menerangkan, pembacokan itu terjadi kepada Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro (HMTE) dan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Manajemen (HMM).

**Baca juga: Tak Rela Temannya Dibacok, Kelompok Mahasiswa Unpam Lapor ke Polres Tangsel

Awal mula kejadian, dijelaskannya, diduga salah satu organ eksternal bernama KBM Unpam tidak terima dengan tersebarnya flyer penolakan dan larangan aksi demo pada 7 Oktober 2021 lalu.

“Dengan adanya larangan tersebut HMTE Unpam kemudian menjadi incaran dari KBM Unpam. Karena dianggap menghalang-halangi aksi mereka,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/10/2021).(eka)

Print Friendly, PDF & Email