“Awalnya kami menangkap FF di tempat parkir Hotel Grage Jalan Buah Batu. Lalu kemudian AS di kamar hotel. Kami menemukan plastik bening berisi narkotika jenis sabu dalam saku kemeja,” kata AKBP Agus Dwi Hermawan, Kepala Satuan Reserse Narkoba Poltabes Bandung kepada pers, Kamis (19/9/2013).
Disebutkan, dalam pemeriksaan AS mengaku sebagai Anggota DPRD Rangkasbitung dari Partai Barnas. Dia juga mengaku baru pertama kali menggunakan sabu-sabu tersebut.
AS dan FF membeli barang terlarang tersebut seharga Rp 350 ribu di Jakarta dalam perjalanan dari Banten menuju Bandung.
“Sabu tersebut diperoleh dari Rado di Kampung Ambon Jakarta Barat dan dipakai dulu di tempat Rado sebelum mereka ke Bandung. Barang yang kami temukan 0,4 gram bruto, sisa dari yang dipakai keduanya di Jakarta,” terang Agus.
AS dan FF diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1)) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bbs/jus)