oleh

Numpang KK dan SKTM Tak Berlaku Syarat PPDB 2024 di Banten, Begini Ketentuannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengumpulkan jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) PPDB SMA/SMK/SKh negeri tahun ajaran 2024/2025.

Dindikbud membuka 4 pada PPDB tahun 2024 akan dilaksanakan dengan 4 jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua serta prestasi akademik dan non akademik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani menyampaikan pada PPDB tahun 2024 untuk SMA akan dilaksanakan dengan 4 jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua serta prestasi akademik dan non akademik.

**Baca Juga:Aplikasi Si Duli Demi Membasmi Pungli

“Untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua dilaksanakan pada 19 s.d 23 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara online dan bila orang tua atau calon siswa mengalami kendala teknis, maka sekolah menyediakan help desk,” ujarnya Jumat (14/6/2024).

“Selanjutnya untuk jalur prestasi akademik dilaksanakan 1 sampai dengan 5 Juli 2024 dan non akademik 30 Juni s.d 2 Juli 2024,” sambungnya.

Sedangkan untuk PPDB 2024 untuk SMK, kata Tabrani, akan dilaksana pada 19 s.d 29 Juli 2024. Selanjutnya juga akan dilaksanakan tes minat dan bakat calon siswa.

PPDB tahun ada perbedaan dari tahun sebelumnya, ia mengatakan, tahun ini bagi jalur afirmasi tidak bisa lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Bahan Tabrani memastikan tidak ada celah bagi peserta numpang kartu keluarga (KK)

“Untuk PPDB 2024 ini ada perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu tidak boleh ada nitip KK. Selanjutnya jalur afirmasi tidak boleh menggunakan SKTM, tetapi menggunakan PIP, KIP dan PKH yang terdaftar dalam DTKS,” katanya.

Selanjutnya, Tabrani mengungkapkan kuota PPDB tahun 2024 untuk tingkat SMA yaitu jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen dan 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua.

“Agar tidak ada penumpukan pendaftaran, ada zonasi per Kabupaten/Kota hingga Kecamatan. Akan tetapi untuk sekolah yang beririsan atau diperbatasan hal itu telah diatur pada jalur zonasi, jadi mereka bisa mendaftar,” pungkasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email